Propam Telusuri Keterlibatan Anggota Polri yang Rumahnya Jadi Penampungan TPPO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Divisi Propam Lampung hingga saat ini masih mendalami dan menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri, AKBP L yang rumahnya dijadikan penampungan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, rumah itu yang jelas disewakan kepada tersangka TPPO.
Baca Juga:
Rumah Polisi di Lampung Diduga Jadi Tempat Penampungan 24 Korban TPPO
"Bidpropam Polda sedang mendalami dan menelusuri apakah ada atau keterlibatannya, ini masih belum dapat kita infonya," kata Ramadhan, Selasa (13/6).
Ramadhan memastikan bahwa komitmen Polri untuk menindak tegas apabila nantinya ada keterlibatan anggota dengan tersangka TPPO tersebut.
"Tetapi kita pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri, bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas," ucapnya.
Para pelaku jaringan Timur Tengah di Lampung disebut menyewa rumah itu. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan 24 korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Baca Juga:
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Ramadhan.
Ia memastikan jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan antara AKBP L dengan para pelaku TPPO, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan Pamen tersebut pasti ditindak tegas," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi