Propam Polri Diminta Selidiki Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 September 2023
Propam Polri Diminta Selidiki Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Ilustrasi Anggota polisi. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) menyelidiki dugaan kematian anggota pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Briptu Herlambang.

Briptu Herlambang diduga tewas karena karena luka tembak di rumah dinas Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.

Baca Juga

Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital karena Overheat MRI, Polri Tarik Tim Gegana

"Pemeriksaan Propam Polri perlu segera dilakukan untuk memberikan kejelasan sebab dan latar belakang kematian Briptu Herlambang yang berasal dari kesatuan Brimob tersebut," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/9)

Kata Sugeng pengungkapan kematian pengawal pribadi Kapolda Kaltara ini penting untuk diungkap secara transparan agar tidak menjadi spekulasi publik.

Kematian anggota Polri karena latar belakang bunuh diri sudah sering terjadi. Polri perlu membentuk tim khusus untuk meneliti sebab dan alasan anggota Polri melakukan tindakan bunuh diri agar fenomena bunuh diri pada anggota polisi ke depannya tidak terjadi.

Ditambah lagi, kata Sugeng sebelumnya ada kasus kematian Brigadir Yosua yang ditembak oleh atasannya sendiri dan menjadi sejarah paling buruk di kepolisian.

Baca Juga

Polri Telah Keluarkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar

Kemudian, setelah tewasnya Brigadir Yosua tahun lalu publik kembali digegerkan dengan anggota Polri yang meregang nyawa di awal tahun 2023. Bripka AS anggota Polres Samosir ditemukan tewas pada 23 Januari 2023 diduga minum sianida.

Lalu pada 25 Maret 2023, Staf Pribadi Pimpinan Polda Gorontalo Briptu RF ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil dinas yang terparkir di Jalan Lingkar Gorontalo. Kematian itu diduga bunuh diri karena ditemukan jelaga mesiu di tangan kanan korban.

Enam hari kemudian, tepatnya pada 31 Maret 2023, anggota Ditsamapta Polda Banten, Bripka DK ditemukan tewas dengan luka tembak di kamar rumahnya, Griya Baladika Asri, Kota Serang Banten.

Sementara pada 23 Juli 2023, anggota Densus 88 Anti Teror Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor oleh rekannya yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Dari banyaknya peristiwa tersebut, IPW meminta institusi Polri untuk mengkaji dan melakukan penelitian terkait beragam permasalahan psikologis sekaligus keteladanan setiap pimpinan untuk membina bawahan. (Asp)

Baca Juga

Jaminan Mabes Polri, Pengamanan Piala Dunia U-17 Bakal Berstandar FIFA

#IPW #Propam #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan