Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 September 2021
Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras atau berbahaya di gudang wilayah Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Senin (27/9/2021). ANTARA/Hery Sidik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap dua pabrik pembuatan obat keras di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan 200 Mg.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan jual beli obat keras itu di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Barat, seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Bekasi.

Baca Juga:

Bareskrim Sebut Calon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece Ada Enam Orang

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Agus, kepolisian mengamankan tersangka Maskuri dan delapan orang lainnya. Mereka ini tak memiliki izin menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L.

"Obat ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," jelas Agus dalam keterangannya, Senin (27/9).

Agus mengatakan, tim penyidik melakukan pengembangan. Dari pengakuan Maskuri dan rekannya, obat keras tersebut diproduksi di wilayah Yogyakarta. Berbekal informasi itu, pada 21 September penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta menangkap Wisnu Zulan dan saksi bernama Ardi di sebuah gudang di Jalan PGRI I Sonosewu No 58, Bantul.

"Wisnu Zulan merupakan penanggung jawab gudang, sementara Adi adalah pekerja. Polisi pun melakukan penggeledahan di tempat tersebut yang diduga merupakan Mega Cland Lab sebagai tempat produksi obat-obat keras," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menambahkan, di pabrik itu polisi menemukan sejumlah obat terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan200 Mg siap edar.

"Ada juga kardus kemasan siap pakai," ujar Krisno

Krisno melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karangjati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langsung menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang itu.

Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L. Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah saudara kandungnya.

"Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Trihanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," jelas Krisno.

Selang beberapa hari kemudian, Krinso mengatakan, pihaknya kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.

"Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)

Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk mencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kg. Selanjutnya, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subside 10 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Knu)

Baca Juga:

Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam

#Bareskrim #Obat Ilegal #Obat-obatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Tanah Abang Marak Tramadol Tanpa Resep, Pemkot Jakpus Gandeng Polisi Berantas Peredaran
Pemkot Jakpus memerangi peredaran tramadol di Tanah Abang. Polisi pun dilibatkan untuk memberantas peredaran tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Tanah Abang Marak Tramadol Tanpa Resep, Pemkot Jakpus Gandeng Polisi Berantas Peredaran
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Bagikan