Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 September 2021
Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras atau berbahaya di gudang wilayah Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Senin (27/9/2021). ANTARA/Hery Sidik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap dua pabrik pembuatan obat keras di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan 200 Mg.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan jual beli obat keras itu di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Barat, seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Bekasi.

Baca Juga:

Bareskrim Sebut Calon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece Ada Enam Orang

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Agus, kepolisian mengamankan tersangka Maskuri dan delapan orang lainnya. Mereka ini tak memiliki izin menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L.

"Obat ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," jelas Agus dalam keterangannya, Senin (27/9).

Agus mengatakan, tim penyidik melakukan pengembangan. Dari pengakuan Maskuri dan rekannya, obat keras tersebut diproduksi di wilayah Yogyakarta. Berbekal informasi itu, pada 21 September penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta menangkap Wisnu Zulan dan saksi bernama Ardi di sebuah gudang di Jalan PGRI I Sonosewu No 58, Bantul.

"Wisnu Zulan merupakan penanggung jawab gudang, sementara Adi adalah pekerja. Polisi pun melakukan penggeledahan di tempat tersebut yang diduga merupakan Mega Cland Lab sebagai tempat produksi obat-obat keras," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menambahkan, di pabrik itu polisi menemukan sejumlah obat terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan200 Mg siap edar.

"Ada juga kardus kemasan siap pakai," ujar Krisno

Krisno melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karangjati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langsung menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang itu.

Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L. Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah saudara kandungnya.

"Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Trihanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," jelas Krisno.

Selang beberapa hari kemudian, Krinso mengatakan, pihaknya kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.

"Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)

Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk mencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kg. Selanjutnya, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subside 10 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Knu)

Baca Juga:

Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam

#Bareskrim #Obat Ilegal #Obat-obatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Bagikan