Bareskrim Sebut Calon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece Ada Enam Orang
Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri menggelar pra-rekontruksi dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dalam kasus ini ada sejumlah orang yang diduga kuat menjadi tersangka.
Baca Juga
Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam
“Calon tersangka ada enam orang,” kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (27/9).
Andi belum merinci soal siapa saja calon tersangka dalam kasus ini. Namun, Irjen Napoleon Bonaparte diduga kuat salah satu dari enam orang tersebut.
Pasalnya, Irjen Napoleon yang melakukan penganiayaan terhadap M Kece. Selepas ulahnya itu, Irjen Napoleon masuk ke sel isolasi.
Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan.
Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan “red notice” buronan Djoko Tjandra.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Hakim Muhammad Damis.
Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo