Produk Tembakau Alternatif Dilarang untuk Anak 18 Tahun
Anak kecil dilarang untuk merokok alternatif. (Foto: Unsplash/Hossein)
MENGHENTIKAN kebiasaan merokok dan ketergantungan pada rokok konvensional bukanlah perkara mudah. Berbagai cara mesti ditempuh. Misalnya, menguranginya dengan mencoba produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik.
Dikutip dari Antara, Kamis (11/5), produk tembakau alternatif seperti vaping yang dipanaskan dan terdapat kantung nikotin merupakan opsi bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok konvensional. Namun, ini tidak berlaku untuk perokok muda yang ingin coba-coba merokok.
Baca juga:
Oleh sebab itu, asosiasi di industri produk tembakau alternatif terus berkomitmen untuk mencegah anak-anak, non-perokok, ibu hamil serta ibu menyusui untuk memperoleh akses terhadap produk ini.
“Seluruh asosiasi berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada publik agar penggunaan produk tembakau alternatif tepat sasaran. Yaitu hanya ditujukan bagi perokok dewasa,” ucap Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Artyo Andrianto dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Antara.
Dengan memberikan edukasi secara konsisten dan berkelanjutan, Aryo percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan.
Sementara itu, Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino menambahkan bahwa asosiasi terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Strategi yang dilakukan olehnya adalah dengan memasang materi sosialisasi seperti poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia. Para karyawan toko diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria.
Baca juga:
Tembakau Alternatif Disebut Bisa Bantu Kurangi Risiko Kerusakan Tubuh
“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” lanjut Rhomedal.
Senada dengan para pelaku usaha, konsumen juga siap mendukung upaya tersebut. Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri mendukung upaya asosiasi pelaku usaha rokok elektrik yang secara konsisten telah melakukan sosialisasi dan kampanye.
Sebagai perwakilan konsumen, dia juga mendorong kepada anggotannya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut.
“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk tembakau alternatif oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” pungkasnya. (Far)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
Gubernur Pramono Tegaskan belum Ditemukan Super Flu di Jakarta
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Teknologi Bedah Robotik Memungkinkan Tindakan Presisi untuk Kenyamanan Pasien, kini Hadir di Siloam Hospitals Kebon Jeruk
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya