Produk Tembakau Alternatif Dilarang untuk Anak 18 Tahun


Anak kecil dilarang untuk merokok alternatif. (Foto: Unsplash/Hossein)
MENGHENTIKAN kebiasaan merokok dan ketergantungan pada rokok konvensional bukanlah perkara mudah. Berbagai cara mesti ditempuh. Misalnya, menguranginya dengan mencoba produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik.
Dikutip dari Antara, Kamis (11/5), produk tembakau alternatif seperti vaping yang dipanaskan dan terdapat kantung nikotin merupakan opsi bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok konvensional. Namun, ini tidak berlaku untuk perokok muda yang ingin coba-coba merokok.
Baca juga:

Oleh sebab itu, asosiasi di industri produk tembakau alternatif terus berkomitmen untuk mencegah anak-anak, non-perokok, ibu hamil serta ibu menyusui untuk memperoleh akses terhadap produk ini.
“Seluruh asosiasi berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada publik agar penggunaan produk tembakau alternatif tepat sasaran. Yaitu hanya ditujukan bagi perokok dewasa,” ucap Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Artyo Andrianto dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Antara.
Dengan memberikan edukasi secara konsisten dan berkelanjutan, Aryo percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan.
Sementara itu, Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino menambahkan bahwa asosiasi terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Strategi yang dilakukan olehnya adalah dengan memasang materi sosialisasi seperti poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia. Para karyawan toko diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria.
Baca juga:
Tembakau Alternatif Disebut Bisa Bantu Kurangi Risiko Kerusakan Tubuh

“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” lanjut Rhomedal.
Senada dengan para pelaku usaha, konsumen juga siap mendukung upaya tersebut. Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri mendukung upaya asosiasi pelaku usaha rokok elektrik yang secara konsisten telah melakukan sosialisasi dan kampanye.
Sebagai perwakilan konsumen, dia juga mendorong kepada anggotannya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut.
“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk tembakau alternatif oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” pungkasnya. (Far)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa

Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia
