Headline

Pro Kontra Tuduhan Makar, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Mei 2019
 Pro Kontra Tuduhan Makar, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana Frans Hendra Winarta SH menjelaskan pengertian makar (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kata makar belakangan mengisi ruang publik. Kasus pelaporan terhadap Eggi Sudjana dengan tudingan makar membuat masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan makar? Apalagi Eggi membantah keras tuduhan tersebut.

Pengamat sekaligus pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta menjelaskan bahwa setiap upaya menggulingkan pemerintah meskipun dalam bentuk ucapan dapat digolongkan sebagai tindakan makar.

"Upaya untuk menggulingkan pemerintahan, baik itu dalam pikiran atau ucapan, supaya pemerintahan tidak berjalan dengan efektif dan efisien, bisa digolongkan sebagai makar," ujar Frans di Jakarta, Kamis (9/5).

Lebih lanjut Frans mengatakan, dalam peraturan terkait hukum pidana, tindakan makar tidak hanya dibatasi sebagai aksi bersenjata yang melawan pemerintah. Namun segala tindakan, pemikiran baik lisan maupun tulisan, serta ucapan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dapat digolongkan sebagai makar.

"Apalagi kalau yang bersangkutan menghasut atau memprovokasi banyak pihak untuk melawan pemerintah apalagi hingga bertujuan mengganggu jalannya pemerintahan, itu tidak boleh dan sudah diatur dalam hukum pidana kita (KUHP)," kata Frans sebagaimana dilansir Antara.

Eggi Sudjana saat diperiksa Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana (baju putih) usai diperiksa Cyber Crime Mabes Polri (Foto: MP/Asropih)

Menurut Frans tindakan yang tergolong makar adalah tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945. Tindakan makar ini dikatakan Frans juga dapat disebut sebagai pemberontakan, sehingga dapat dijerat hukuman kurungan hingga 15 tahun.

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5)menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan "people power" yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat hasil Pilpres 2019.

Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan people power itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.(*)

#Makar #Eggi Sudjana #Kasus Hukum #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagikan