Headline

Pro Kontra Kartu Nikah, Wapres Jusuf Kalla: Itu kan Agar Dompet Penuh Sedikitlah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 13 November 2018
Pro Kontra Kartu Nikah, Wapres Jusuf Kalla: Itu kan Agar Dompet Penuh Sedikitlah

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senan (5/8) (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kebijakan Kementerian Agama mengganti buku nikah dengan kartu nikah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian mempersoalkan ongkos yang harus dikeluarkan lagi oleh pasangan untuk mendapatkan kartu nikah. Tapi tak sedikit yang memandang kartu nikah lebih praktis sehingga bisa dibawa kemana-mana.

Menurut Wapres Jusuf Kalla penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bertujuan agar masyarakat lebih efisien membawa kartu tersebut.

"Iya efisien saja. Tidak ada soal, (supaya) 'simple' saja kan. Itu kan agar dompet penuh sedikitlah," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/11).

Dengan membawa kartu nikah, lanjut dia, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi seperti untuk pengurusan perbankan.

Menurut Wapres Jusuf Kalla, kartu nikah lebih sederhana dibandingkan harus membawa buku nikah.

"Tapi itu 'simple' juga, kadang-kadang butuh juga itu kalau ke bank, siapa istrinya, masa bawa buku kawin kemana-mana. Kadang-kadang juga, ini minta maaf ya, kalau ke hotel mana kartunya (nikah), oh beda alamatnya," ujar Jusuf Kalla.

Menag Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)

Penerbitan kartu juga tidak membenani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kata Wapres, sehingga Pemerintah tidak mengeluarkan biaya besar untuk pencetakannya.

"Itu kan berapa sih ongkosnya? Paling Rp2.000 sampai Rp3.000 itu ongkos begitu. Sedangkan kalau ongkos kawinan coba berapa ongkosnya? Lumayan kan?" tandasnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kartu tersebut nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah), yang tersambung ke data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri.

Menag, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana dilansir Antara mengatakan kartu nikah tersebut tidak akan menghapus keberadaan buku nikah.

Dia menambahkan Simkah sendiri merupakan inovasi teknologi untuk pencatatan data kependudukan khususnya unsur riwayat pernikahan.

"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data Dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik. Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata Menag Lukman Saifuddin.

Program kartu nikah tersebut telah diluncurkan dan penerbitannya dijadwalkan mulai akhir November 2018. Untuk tahap pertama, Kemenag meluncurkan satu juta Simkah bagi 500 ribu pasangan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Usai Miranda Goeltom, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Lain Terkait Kasus Century

#Wapres Jusuf Kalla #Kementerian Agama #Lukman Hakim Saifuddin #KUA
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Indonesia
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Badan Penyelenggaraan Haji segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Indonesia
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Haji ke DPR RI, termasuk usulan pembentukan kementerian haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Agustus 2025
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Indonesia
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000 kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
Indonesia
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Asosiasi biro haji memandang bila 20.000 kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan hanya akan mendapatkan 8 persen saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Bagikan