Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

'Presidential Threshold Bertentangan Dengan Semangat Pemilu Serentak'

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 01 November 2017
'Presidential Threshold Bertentangan Dengan Semangat Pemilu Serentak'

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai ketentuan Presidential threshold bertentangan dengan semangat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Idealnya, sambung Veri, presidential threshold bukanlah suatu keharusan syarat bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya.

Pasalnya, putusan terhadap pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah mengamanatkan pemilihan umum digelar serentak agar lebih efisien dan sesuai prinsip konstitusi.

"Serta mengamankan penyelenggaranya adalah setelah Pemilu 2014. Dengan putusan MK tersebut, sudah tentu penerapan ambang batas pencalonan presiden dalam ketentuan UU Pemilu kali ini bertentangan dengan semangat pelaksanaan Pemilu Serentak," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Polemik Pemilu 2019 : Presidential thresold" di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Lebih lanjut Veri menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ‎Pemilu merupakan bentuk nyata penyimpangan yang dilakukan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.

Menurut Veri, ketentuan konstitusionalitas pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pemilu 2019 digelar serentak.

"Kiranya threshold hanya akan jadi sandungan bagi parpol peserta pemilu. Tak hanya sebatas inkonstitusional, penerapan ambang batas inipun menghadirkan ruang diskriminasi antara parpol yang mestinya diperlakukan sama," jelas dia.

Veri menambahkan, penerapan Presidential threshold tak hanya menyimpangi putusan MK, melainkan juga Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak bagi setiap parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calonnya.

Bunyi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau Gabungan pa‎rtai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Artinya jika partai politik dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU terlepas apakah partai baru atau lama, maka secara otomatis partai tersebut sama-sama memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Namun, keadaannya terhambat dengan Pasal 222 UU Pemilu," pungkas Veri. (Pon)

#Pemilu 2019 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan