'Presidential Threshold Bertentangan Dengan Semangat Pemilu Serentak'

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 01 November 2017
'Presidential Threshold Bertentangan Dengan Semangat Pemilu Serentak'

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai ketentuan Presidential threshold bertentangan dengan semangat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Idealnya, sambung Veri, presidential threshold bukanlah suatu keharusan syarat bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya.

Pasalnya, putusan terhadap pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah mengamanatkan pemilihan umum digelar serentak agar lebih efisien dan sesuai prinsip konstitusi.

"Serta mengamankan penyelenggaranya adalah setelah Pemilu 2014. Dengan putusan MK tersebut, sudah tentu penerapan ambang batas pencalonan presiden dalam ketentuan UU Pemilu kali ini bertentangan dengan semangat pelaksanaan Pemilu Serentak," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Polemik Pemilu 2019 : Presidential thresold" di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Lebih lanjut Veri menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ‎Pemilu merupakan bentuk nyata penyimpangan yang dilakukan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.

Menurut Veri, ketentuan konstitusionalitas pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pemilu 2019 digelar serentak.

"Kiranya threshold hanya akan jadi sandungan bagi parpol peserta pemilu. Tak hanya sebatas inkonstitusional, penerapan ambang batas inipun menghadirkan ruang diskriminasi antara parpol yang mestinya diperlakukan sama," jelas dia.

Veri menambahkan, penerapan Presidential threshold tak hanya menyimpangi putusan MK, melainkan juga Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak bagi setiap parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calonnya.

Bunyi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau Gabungan pa‎rtai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Artinya jika partai politik dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU terlepas apakah partai baru atau lama, maka secara otomatis partai tersebut sama-sama memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Namun, keadaannya terhambat dengan Pasal 222 UU Pemilu," pungkas Veri. (Pon)

#Pemilu 2019 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan