MerahPutih.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai ketentuan Presidential threshold bertentangan dengan semangat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
Idealnya, sambung Veri, presidential threshold bukanlah suatu keharusan syarat bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya.
Pasalnya, putusan terhadap pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah mengamanatkan pemilihan umum digelar serentak agar lebih efisien dan sesuai prinsip konstitusi.
"Serta mengamankan penyelenggaranya adalah setelah Pemilu 2014. Dengan putusan MK tersebut, sudah tentu penerapan ambang batas pencalonan presiden dalam ketentuan UU Pemilu kali ini bertentangan dengan semangat pelaksanaan Pemilu Serentak," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Polemik Pemilu 2019 : Presidential thresold" di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).
Lebih lanjut Veri menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan bentuk nyata penyimpangan yang dilakukan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.
Menurut Veri, ketentuan konstitusionalitas pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pemilu 2019 digelar serentak.
"Kiranya threshold hanya akan jadi sandungan bagi parpol peserta pemilu. Tak hanya sebatas inkonstitusional, penerapan ambang batas inipun menghadirkan ruang diskriminasi antara parpol yang mestinya diperlakukan sama," jelas dia.
Veri menambahkan, penerapan Presidential threshold tak hanya menyimpangi putusan MK, melainkan juga Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak bagi setiap parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calonnya.
Bunyi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau Gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Artinya jika partai politik dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU terlepas apakah partai baru atau lama, maka secara otomatis partai tersebut sama-sama memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Namun, keadaannya terhambat dengan Pasal 222 UU Pemilu," pungkas Veri. (Pon)

