Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi


Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Kontroversi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS mengundang perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat bahkan mengajukan petisi menentang kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut. Dasar pertimbangan penolakan aturan itu terletak pada lamanya jangka waktu pencairan.
Para pekerja atau karyawan perusahaan harus menunggu sampai sepuluh tahun setelah masa kerja baru bisa dicairkan. Dana JHT baru bisa dicairkan sekitar 10-30 persen. Hal itulah yang dianggap kurang adil. Apalagi para pekerja atau karyawan baru bisa mencairkan semua dana JHT setelah usia 56 tahun. Dalam situs change.org sekitar 95 ribu orang menandangani petisi penolakan kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut hanya dalam kurun waktu dua hari.
Resistensi publik yang begitu besar membuat pihak istana bertindak cepat. Tidak tanggung-tanggung, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya dipanggil menghadap presiden Jokowi. Usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Menaker Hanif Dhakiri dan Evelyn G Masassya langsung merevisi aturan yang baru ditandatangani tanggal 30 Juni dan berlaku efektif mulai 1 Juli kemarin.
Usai bertemu presiden Jokowi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri langsung menulis hasilnya melalui akun twitternya @hanifdhakiri ..."Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pkrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi..."
Kicauan menteri dengan tagar #TerimakasihJokowi langsung diRT 48 kali oleh para follower-nya dan berkembang jadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi dari twit Menaker dengan sendirinya aturan JHT direvisi bahkan kembali seperti aturan yang lama, yakni para pekerja dan karyawan bisa mencairkan kapan saja dana BPJS.
Revisi aturan JHT memang jadi perhatian banyak pihak di tanah air. Di ranah dunia maya, dua hari belakangan ini JHT BPJS jadi pencarian paling populer di google search sehingga beberapa kali mengisi google trend Indonesia. Sementara di jejaring Twitter, JHT BPJS berulangkali memuncaki trending topik Indonesia. Desakan publik yang begitu besar baik dari dunia nyata dan maya akhirnya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menarik kembali aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun
DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi
Dibanjiri Tenaga Kerja Asing, DPR Bentuk Tim Investigasi
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
