Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 Juli 2015
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kontroversi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS mengundang perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat bahkan mengajukan petisi menentang kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut. Dasar pertimbangan penolakan aturan itu terletak pada lamanya jangka waktu pencairan.

Para pekerja atau karyawan perusahaan harus menunggu sampai sepuluh tahun setelah masa kerja baru bisa dicairkan. Dana JHT baru bisa dicairkan sekitar 10-30 persen. Hal itulah yang dianggap kurang adil. Apalagi para pekerja atau karyawan baru bisa mencairkan semua dana JHT setelah usia 56 tahun. Dalam situs change.org sekitar 95 ribu orang menandangani petisi penolakan kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut hanya dalam kurun waktu dua hari.

Resistensi publik yang begitu besar membuat pihak istana bertindak cepat. Tidak tanggung-tanggung, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya dipanggil menghadap presiden Jokowi. Usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Menaker Hanif Dhakiri dan Evelyn G Masassya langsung merevisi aturan yang baru ditandatangani tanggal 30 Juni dan berlaku efektif mulai 1 Juli kemarin.

Usai bertemu presiden Jokowi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri langsung menulis hasilnya melalui akun twitternya @hanifdhakiri ..."Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pkrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi..."

Kicauan menteri dengan tagar #TerimakasihJokowi langsung diRT 48 kali oleh para follower-nya dan berkembang jadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi dari twit Menaker dengan sendirinya aturan JHT direvisi bahkan kembali seperti aturan yang lama, yakni para pekerja dan karyawan bisa mencairkan kapan saja dana BPJS.

Revisi aturan JHT memang jadi perhatian banyak pihak di tanah air. Di ranah dunia maya, dua hari belakangan ini JHT BPJS jadi pencarian paling populer di google search sehingga beberapa kali mengisi google trend Indonesia. Sementara di jejaring Twitter, JHT BPJS berulangkali memuncaki trending topik Indonesia. Desakan publik yang begitu besar baik dari dunia nyata dan maya akhirnya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menarik kembali aturan yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga:

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi

Dibanjiri Tenaga Kerja Asing, DPR Bentuk Tim Investigasi

 

 

#Klaim BPJS #Klaim JHT #BPJS #Menaker #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Bagikan