MerahPutih.com - Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu (RUU Pemilu).
"Presiden sudah tanda tangan RUU Pemilu, sudah diundangkan, dan sudah masuk lembaran negara," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8).
Johan Budi mengatakan, sebelum ditandatangani Presiden, ada beberapa koreksi terhadap draf UU tersebut.
Johan menjelaskan, sebelumnya draf itu sudah dibahas di DPR kemudian setelah berkoordinasi dengan DPR diundangkan pada 18 Agustus 2017.
Koreksi dilakukan dalam artian ada catatan-catatan dan revisi untuk sejumlah kata yang dirasa kurang sesuai.
Namun, dia menegaskan bahwa koreksi akhir tersebut tidak mengubah substansi.
Johan mengatakan, koreksi juga sudah dikoordinasikan Kementerian Sekretariat Negara dengan DPR pada 16 Agustus 2017.
"Artinya UU Pemilu sudah mulai berlaku. Itu UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Pihaknya berharap, seluruh elemen dan komponen yang berkaitan dengan pemilu agar segera bekerja karena batas waktunya semakin dekat.
Menurut dia, jika ada kendala terkait pelaksanaan UU itu di lapangan, maka Johan yakin KPU akan dapat mencari jalan keluarnya.
"Itu, kan simulasi, penyelenggara pemilu siapa sih, KPU punya kewenangan melakukan pekerjaannya, juga melaksanakan pemilu. KPU pasti mencari jalan keluar, kalau sudah detail sebaiknya tanya ke KPU," kata Johan. (*)
Sumber: ANTARA