Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Gus Yaqut hadir didampingi kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini. Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah.

Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pemohon telah lengkap. Namun, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

“Legal standing pemohon sudah lengkap. Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Atas ketidakhadiran tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026.

“Sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Sulistyo.

Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan menerima penundaan tersebut. Ia juga mengajukan izin untuk menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.

“Kami setuju untuk tanggal 3. Terkait permohonan, kami izin ada perbaikan yang ingin kami serahkan. Perbaikan tidak bersifat substansi,” ujarnya.

Mellissa menjelaskan, perbaikan pertama berkaitan dengan pendahuluan dalil yang menjelaskan perbedaan rujukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru. Selain itu, pihaknya menambahkan satu poin dalam bagian ringkasan permohonan yang sebelumnya memuat tiga poin.

Hakim kemudian memerintahkan agar perbaikan diserahkan pada hari yang sama untuk dicantumkan dalam relaas panggilan kepada KPK.

Baca juga:

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri hingga Agustus 2026

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026 dan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada keduanya.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (Pon)

#Kuota Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas #PN Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 18 menit lalu
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Bagikan