Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Gus Yaqut hadir didampingi kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini. Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah.

Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pemohon telah lengkap. Namun, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

“Legal standing pemohon sudah lengkap. Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Atas ketidakhadiran tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026.

“Sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Sulistyo.

Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan menerima penundaan tersebut. Ia juga mengajukan izin untuk menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.

“Kami setuju untuk tanggal 3. Terkait permohonan, kami izin ada perbaikan yang ingin kami serahkan. Perbaikan tidak bersifat substansi,” ujarnya.

Mellissa menjelaskan, perbaikan pertama berkaitan dengan pendahuluan dalil yang menjelaskan perbedaan rujukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru. Selain itu, pihaknya menambahkan satu poin dalam bagian ringkasan permohonan yang sebelumnya memuat tiga poin.

Hakim kemudian memerintahkan agar perbaikan diserahkan pada hari yang sama untuk dicantumkan dalam relaas panggilan kepada KPK.

Baca juga:

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri hingga Agustus 2026

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026 dan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada keduanya.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (Pon)

#Kuota Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas #PN Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan