MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Gus Yaqut hadir didampingi kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini. Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah.
Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pemohon telah lengkap. Namun, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
“Legal standing pemohon sudah lengkap. Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca juga:
Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan
Atas ketidakhadiran tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026.
“Sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Sulistyo.
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan menerima penundaan tersebut. Ia juga mengajukan izin untuk menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.
“Kami setuju untuk tanggal 3. Terkait permohonan, kami izin ada perbaikan yang ingin kami serahkan. Perbaikan tidak bersifat substansi,” ujarnya.
Mellissa menjelaskan, perbaikan pertama berkaitan dengan pendahuluan dalil yang menjelaskan perbedaan rujukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru. Selain itu, pihaknya menambahkan satu poin dalam bagian ringkasan permohonan yang sebelumnya memuat tiga poin.
Hakim kemudian memerintahkan agar perbaikan diserahkan pada hari yang sama untuk dicantumkan dalam relaas panggilan kepada KPK.
Baca juga:
KPK Perpanjang Masa Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri hingga Agustus 2026
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026 dan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada keduanya.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (Pon)