Praktisi Hukum Nilai Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa dari Ketum PPP Tidak Sah


Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Mukernas)
MerahPutih.com - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menghasilkan pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.
Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai, Mukernas yang menghasilkan pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP tidak sah.
"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Forum Masyarakat Pencinta Kiai Soloraya Dukung Pencopotan Suharso dari Ketum PPP
Dari pandangan hukum organisasi politik harus sesuai AD/ART. Oleh karena itu, jika bertentangan dengan AD/ART maka keputusan atau hasilnya tidak sah.
"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," tegasnya, seperti dikutip Antara.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia tersebut mengatakan, pergantian Ketua Umum PPP juga harus jelas kesalahan apa yang dilakukan. Apabila tidak ada kesalahan, maka hal tersebut adalah masalah hukum.
Sebab, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
Baca Juga:
Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Kursi Menteri
Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak ada konflik, jelasnya.
Sementara terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra mengatakan hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi. Namun, yang dipermasalahkan adalah keputusannya.
"Karena pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP terkesan mengandung hostile take over," ujar dia. (*)
Baca Juga:
Suharso Monoarfa: Jangan Seret Nama Jokowi di Konflik Internal PPP
Bagikan
Berita Terkait
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta

DPW PPP Jateng Minta Mardiono Dicopot sebagai Plt Ketua Umum
PPP Bantah Merapat ke Prabowo karena Dijanjikan Jatah Kursi Menteri

PPP Instruksikan Salat Gaib Nasional untuk Hamzah Haz

PPP Berduka, Kenang Hamzah Haz Sebagai Sosok Politisi Teduh

Meninggal Dunia, Berikut Karier Politik Hamzah Haz

PPP Dukung Pemerintahan Prabowo, Berharap Dapat Kursi Menteri?
