Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Kursi Menteri


Massa aksi tergabung dalam Solidaritas Santri Menggugat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA/HO-Solidaritas Santri
MerahPutih.com - Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan 3 pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.
Puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas Santri Menggugat meminta Suharso Monoarfa untuk mundur dari jabatan menteri, setelah dipecat sebagai Ketua Umum PPP.
“Kami sangat mengapresiasi PPP yang berani memecat Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Terlepas dari itu, masih banyak permasalahan yang menyangkut Suharso,” kata Koordinator Aksi Guntur Harahap di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (9/6).
Guntur menilai, pernyataan Suharso beberapa waktu lalu menyinggung hati para santri. Maka, Guntur menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencabut jabatan Suharso.
Baca Juga:
Suharso Monoarfa: Jangan Seret Nama Jokowi di Konflik Internal PPP
“Selain masalah amplop kiai yang menyinggung hati para santri, Suharso juga memiliki masalah lain, seperti dugaan gratifikasi dan pemalsuan LHKPN. Kami pun meminta BPK dan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya menegaskan, dikutip Antara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menegaskan pergantian jabatan Suharso Monoarfa hanya sebagai Ketua Umum PPP. Terkait jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
Arsul Sani menyatakan pergantian jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa kepada Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas, untuk menguatkan konsolidasi partai.
"Mukernas merupakan forum permusyawaratan partai tertinggi kedua setelah muktamar," katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9).
Baca Juga:
Tolak Hasil Mukernas, Suharso Monoarfa Klaim Masih Menjabat Ketum PPP
Dia menjelaskan pergantian itu merupakan reorganisasi dan revitalisasi fungsi jabatan kader partai maupun kader partai yang menjabat di eksternal.
"Pergantian hanya untuk ketua umum," ujarnya pula.
Sebelum pergantian ketua dalam mukernas, Arsul menegaskan telah dilakukan komunikasi dengan Suharso Monoarfa, sehingga proses itu sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). (*)
Baca Juga:
Nasib KIB setelah Suharso Lengser dari Ketum PPP
Bagikan
Berita Terkait
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi

PPP Bakal Percepat Jadwal Muktamar
Plt Ketum PPP Mardiono Sambangi Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara

Tinggalkan PDIP, PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju
PPP Tegaskan Dukung Ahmad Ali di Pilkada Sulteng

Gagal ke Senayan, Majelis PPP Desak Gelar Muktamar

Hasil Rapimnas IX PPP Fokus Menangkan Pilkada dan Konsolidasi Partai

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

PPP Tidak Bakal Goyang Jabatan Plt Ketua Umum di Rapimnas

PPP Sayangkan Banyak Gugatannya yang Kandas di MK
