Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

KPK Resmi Tetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka
Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil Prabowo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pria yang akrab disapa Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara PresidenRI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo Hadi, Jumat (22/8).
Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.
"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," sambung Prasetyo.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Lebih lanjut, Budi mengatakan IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Prabowo Punya 2 Asisten Khusus Presiden Baru, Tugasnya Susun Naskah Pidato

Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Lantik 2 Wakil Kepala di BP BUMN

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Suntikan Semangat dari Istana untuk Skuad Garuda: Prabowo Beri Dukungan Langsung Melalui Panggilan Video

Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri, Wamenkes, dan Ketua BP BUMN di Istana Negara

Presiden Prabowo Subianto Lantik Dubes LBBP di Istana Negara Jakarta
