Prabowo Punya Waktu Maksimal 30 Hari Bentuk Kementerian Haji


Arsip - Ibadah Haji. (Kemenag)
MerahPutih.com - DPR dan pemerintah telah sepakat mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Kesepakatan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang akan dibawa ke rapat paripurna hari ini.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.
"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (26/8).
Baca juga:
Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses
HNW menekankan muatan utama RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang Menteri.
"Di mana sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji," tandas politikus PKS itu, dikutip Antara.
Lebih jauh, HNW turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini.
Baca juga:
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Legislator Senayan itu juga berharap agar Kementerian Haji yang nanti dibentuk pascapenetapan RUU ini bisa semakin amanah, sukses dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan.
"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” tandas HNW. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas

Mentan Amran Sulaiman Jabat Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Prabowo Punya 2 Asisten Khusus Presiden Baru, Tugasnya Susun Naskah Pidato

Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Lantik 2 Wakil Kepala di BP BUMN

Suntikan Semangat dari Istana untuk Skuad Garuda: Prabowo Beri Dukungan Langsung Melalui Panggilan Video

Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan

DPR Dukung Langkah Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
