Prabowo Perintahkan Pagar Laut Disegel, DPR: Negara Harus Hadir
Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Merahputih.com - Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar pagar laut di perairan Tangerang, Banten, disegel dan dicabut mendapat respons positif Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Prabowo terkait pagar laut tersebut.
"Itu nanti pemerintah negara yang harus hadir, tidak boleh person-person itu, dia mulai mempetak-petak atau mengkavling lahan yang sebetulnya negara yang punya," kata Cucun, Jumat (17/1).
Ia menilai, langkah tegas tersebut menunjukkan kehadiran negara menghadapi pencaplokan laut yang merupakan lahan milik negara oleh kelompok tertentu.
Baca juga:
Bukan Hanya di Bekasi dan Tangerang, Pagar Laut di Perairan DKI Jakarta Capai 500 Meter
"Jadi tidak ada boleh kelompok masyarakat siapapun (ambil alih lahan negara). Kami apresiasi itu ya," ucap dia.
Untuk itu, dia mengatakan DPR RI akan ikut mengungkap kasus pemagaran laut dengan mendorong pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat aktivitas ilegal tersebut.
"Kami nanti akan bicara sesudah masuk masa sidang ya, kalau perlu kami minta pertanggungjawaban, mungkin ini bukan kejadian pertama kali, kami akan ungkap, itu kan semua teman-teman paham juga ujung-ujungnya untuk apa ya," kata dia.
Baca juga:
Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Bukan Bagian Proyek Giant Sea Wall
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang untuk dicabut dan diusut kepemilikannya.
"Beliau sudah setuju pagar laut: pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu