PPP Yakin Negara Tak Terlantarkan Pekerja dan Pikirkan Pengusaha

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 November 2020
PPP Yakin Negara Tak Terlantarkan Pekerja dan Pikirkan Pengusaha

Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti. ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti meyakini pemerintah selalu memikirkan nasib buruh dan pengusaha dalam memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

"Saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga selalu memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu‎," ujar Lena kepada wartawan, Minggu (1/11).

Baca Juga

Tok! Anies Tetapkan UMP DKI 2021

Hal itu disampaikannya menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021.

Dalam SE Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP tahun depan.

Penyebab tidak ada kenaikan UMP adalah kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi COVID-19, sebagaimana terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen.

Survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan, 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Lena mengakui pemerintah di posisi dilematis dalam memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021, sebab di satu sisi pemerintah memikirkan kesejahteraan buruh, sementara di sisi lain jangan sampai kebijakan yang diambil terkait UMP memberatkan dunia usaha.

Ia mengatakan pemerintah tidak akan serta merta mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu sisi, buruh atau pengusaha, tetapi mendengarkan masukan-masukan dari banyak pihak. Pemerintah, pasti sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi COVID-19.

Baca Juga

UMP Jateng 2021 Naik, SBSI Solo: Ideal Upah Rp3 Juta

"Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," ujar Lena.

Risiko paling buruk ketika UMP naik, lanjut Lena, adalah potensi buruh kena pemutusan hubungan kerja akan semakin besar karena perusahaan tidak mampu membayar. Apalagi, saat ini saja sudah ada sekitar 7 juta orang kena PHK, terhitung sejak adanya pandemi COVID-19. (Pon)

#DPP PPP #Upah Buruh #Upah Minimum Kerja #Upah Minimum Provinsi #Upah Minimum Regional UMR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Bagikan