PPP soal Kriteria Capres KIB, Harus Teruskan Program Kerja Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 22 Oktober 2022
PPP soal Kriteria Capres KIB, Harus Teruskan Program Kerja Jokowi

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardion (kedua kanan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang diprakarsai oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar masih belum mengumumkan calon presiden (capres) untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono mengaku ada kriteria khusus capres yang akan diusung KIB. Salah satunya adalah mampu melanjutkan program dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Ridwan Kamil Isyaratkan Bergabung ke Golkar

Ia mengatakan, kriteria tersebut menjadi pertimbangan KIB sebelum mengusung capres untuk Pilpres 2024. Jika tak ada masalah, KIB akan mengumumkan capresnya pada awal 2023.

"Gambaran saya mungkin tidak sampai awal tahun mungkin kita sudah mengambil keputusan. Paling selambat-lambatnya awal tahun ya," ujar Mardiono di Jakarta, Sabtu (22/10).

Baca Juga

Airlangga Bahas Batik Kuning Ridwan Kamil di Depan Jokowi

PPP berharap agar capres dari KIB segera diumumkan ke publik. Namun, partai itu memahami bahwa Partai Golkar dan PAN mempunyai mekanisme terkait pengusungan capres.

"Kemudian nanti mudah-mudahan yang diusung oleh masing-masing partai koalisi ini sama," ujar Mardiono.

PPP, Partai Golkar, dan PAN pun terus menjaring aspirasi terkait capres tersebut.

"Nanti kelak akan kita jadikan sebuah keputusan nanti untuk mencalonkan capres dan cawapres yang kelak nanti bisa melanjutkan pembangunan negeri ini," sebut Mardiono. (Knu)

Baca Juga

Di HUT Golkar, Jokowi: Jangan Sembarangan Pilih Capres

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Koalisi Indonesia Bersatu #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan