PPP: Sikap PSI Timbulkan Keresahan Masyarakat


Wakil Ketua Umum PPP M. Arwani Thomafi
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum PPP M. Arwani Thomafi menilai pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak peraturan daerah bernuansa agama, baik itu Perda Syariah maupun Perda Injil, mencerminkan ketidaktahuan tentang sejarah dan hukum di Indonesia.
Menurut Arwani, para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa aturan di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI Tahun 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan.
"Adopsi hukum agama (syariah), baik pada tingkat UU maupun perda, sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Arwani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/11)

Menurut dia, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai dengan aturan maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah.
"Bahkan, saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia," kata Arwani.
Ia mencontohkan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara.
"Undang-Undang Perkawinan terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing," kata Arwani seperti dilansir Antara.
"Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia," katanya.

Menurut Arwani, pernyataan politik PSI itu juga berpotensi memecah-belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan.
"PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI, serta dinamika politik saat kemerdekaan," kata Arwani Arwani menegaskan PPP selama ini menjadi partai yang memperjuangkan syariah secara konstitusional.
Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Pagar Pedestrian Stasiun Cikini Sudah Ditinggikan, PSI Usul Minta Dibangun JPO

Pedagang Pasar Barito Jadi Korban Ambisi Gubernur Pramono di Mata PSI

PSI DKI Kritik Pemprov tidak Punya Nurani, Relokasi Pedagang Barito ke Lahan Kosong Tanpa Fasilitas
