PPP: Parpol Berbasis Agama Harus Beradaptasi Dengan Zaman

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 20 Oktober 2017
PPP: Parpol Berbasis Agama Harus Beradaptasi Dengan Zaman

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy menilai partai politik yang berbasis agama harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman karena kalau tidak, perolehan suaranya akan tergerus disebabkan ada tren migrasi ideologis dari pemilih religius ke partai berbasis nasionalis.

"Tetapi belum pernah ada dalam sejarah republik ini penyeberangan pemilih dari pemilih nasionalis ke pemilih religius," kata Romy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (20/10).

Dia mengatakan dalam Pemilu 2014, sejumlah partai politik nasionalis menang di daerah yang dulunya adalah basis parpol religius misalnya Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Menurut dia, dahulu di ketiga daerah itu dalam setiap pemilu selalu dimenangkan oleh partai relijius namun belakangan ini dimenangkan oleh parpol nasionalis.

"Hal itu menunjukkan bahwa swing voters yang pandangannya berubah dan berganti, ternyata bermigrasi dari religius ke nasionalis. Bahkan, refleksi angkanya tertangkap di tingkat nasional," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR itu menjelaskan pada Pemilu 1955 yang dianggap paling ideologis dalam sejarah Indonesia, jumlah pemilih religius adalah 43 persen, terdiri atas Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU) namun saat ini pemilih religius hanya berjumlah 31 persen.

Menurutnya, angka 31 persen itu pun terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bulan Bintang.

"Saat ini, perolehan suara partai nasionalis hampir mencapai 70 persen. Kenyataan ini menunjukkan bahwa ada cara komunikasi yang kurang beradaptasi dengan perubahan jaman dan perilaku pemilih," katanya.

Sebaliknya menurut dia, partai religius gagal menahan pemilihnya dan akhirnya bermigrasi ke partai nasionalis sehingga dengan komposisi tersebut, perebutan para pemilih dalam Pemilu 2019 diprediksi masih berlangsung diantara partai religius.

Karena itu dia menilai parpol berbasis religius akan saling berebut pemilih dan itu menjadi persoalan besar bagi PPP yang harus berebut jumlah yang sedikit. (*)

#DPP PPP #Religi #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan