PPATK Temukan Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT, 50 Persen Diduga Digunakan Tak Semestinya
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah)
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.
"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (4/8).
Dari total dana tersebut, lanjut Ivan, 50 persen dana yang diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT.
Baca Juga:
Bareskrim Sebut ACT Bayar Utang Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Dia menduga pengunaan uang itu tidak akuntabel.
"Sementara ini masih kami duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent lah, tidak akuntabel," terangnya.
Ivan juga menyebut para entitas yang menerima aliran dana tersebut.
Menurut dia, mereka adalah anak usaha ACT yang kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantropi.
"Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu," tuturnya,
Ivan menjelaskan, aliran dana yang seharusnya disalurkan ACT ke masyarakat itu kemudian disalahgunakan untuk membayar kesehatan hingga membeli rumah.
Aliran dana itu, lanjutnya, tidak dipergunakan untuk kepentingan sosial,
"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial," tutup dia.
Baca Juga:
Bareskrim Temukan Puluhan Miliar Dana Donasi ACT Diduga Disalahgunakan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi 212
Bagikan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang