Potongan Iuran Tapera Bakal Gerus Daya Beli

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Mei 2024
Potongan Iuran Tapera Bakal Gerus Daya Beli

Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Baca juga:

Polemik Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.

"Jelas pasti pengaruh. Jadi disposable income-nya (pendapatan yang siap dibelanjakan) kan akan turun. Seandainya bisa akses uang itu nanti pun masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut dia, daya beli masyarakat mungkin akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.


Ia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.

Baca juga:

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Simpanan dan Akan Dikembalikan


"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," tuturnya.

Presiden Joko Widodo menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (*)

#Tapera #BP Tapera
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi
Urban sprawl merupakan fenomena pemekaran kota yang terjadi ketika luas kota bertambah secara fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi
Indonesia
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
BP Tapera memberikan apresiasi pada 37 bank penyalur, terdiri dari 6 bank Himbara, 30 BPD, dan 1 bank swasta yang telah berkontribusi dalam penyaluran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Unggahan konten menyebut dana Tapera akan dipinjam negara untuk APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Indonesia
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta sehingga senilai Rp 120 ribu per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Beredar video di Youtube yang menyatakan bahwa KPK dan Kejagung menemukan bukti dana Tapera diperuntukkan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Frengky Aruan - Kamis, 20 Juni 2024
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Indonesia
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Menkeu mengakui masih ada kebijakan yang perlu diperbaiki, termasuk harga rumah yang kian mahal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Juni 2024
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Indonesia
BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024
BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN
Indonesia
BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen
Prinsip gotong royong inilah yang menjadi dasar kenapa para pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan telah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024
BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen
Indonesia
Penarikan Iuran Dilakukan Setelah BP Tapera Selesaikan Tata Kelola dan Bisnis Model
Saat ini, BP Tapera tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Juni 2024
Penarikan Iuran Dilakukan Setelah BP Tapera Selesaikan Tata Kelola dan Bisnis Model
Indonesia
Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin, menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi mencekik pekerja mandiri.
Frengky Aruan - Sabtu, 08 Juni 2024
Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri
Bagikan