Potensi Pendapatan Negara Jika UU LLAJ Direvisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juni 2022
Potensi Pendapatan Negara Jika UU LLAJ Direvisi

Kemacetan di Puncak Bogor. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diajukan Komisi V DPR RI. Tetapi sampai saat ini, belum ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk membahasnya.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, terdapat tiga potensi penerimaan dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:

RUU LLAJ Diharapkan Mengakomodasi Transportasi Online Berbasis Aplikasi

Potensi pertama, penambahan tarif PNBP yang mengakomodir berkembangnya teknologi di bidang transportasi, terutama transportasi umum berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Baik dari sisi perizinan angkutan orang dan pengawasan angkutan umum online berbasis aplikasi.

"Artinya, kalau ada perusahaan-perusahaan atau startup yang bergerak di bidang transportasi, maka perizinannya akan menjadi potensi PNBP bagi Kemenhub," kata Wawan.

Kedua, penggalian sumber pendanaan dana preservasi jalan yang mencerminkan user's fee principle. Di dalam komponen pajak kendaraan bermotor saat ini hanya ada untuk daerah.

"Melalui revisi UU LLAJ, diharapkan ada semacam roadtax yang bisa dibagi bersama. Hal inilah yang bisa dipergunakan untuk salah satu sumber dana preservasi," katanya.

Ketiga, perubahan sanksi pidana atas pelanggaran over dimension and over load (ODOL) dan pelanggaran lalu lintas menjadi sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.

"Saat ini, pelanggaran ODOL lebih banyak melalui pengadilan, di mana kalau melalui pengadilan tercatat sebagai PNBP kejaksaan," katanya.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020, ada enam objek PNBP yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Keenam objek PNBP itu adalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Pengelolaan Dana, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dan Hak Negara lainnya.

"Secara prinsip, Kementerian Keuangan tidak bisa memberikan izin untuk penggunaan di kepolisian terhadap denda tilang yang tercatat PNBP-nya kejaksaan, sesuai Undang-Undang PNBP," kata Wawan.

Selain itu, Kemenkeu sendiri dalam hal ini tidak memasukkan denda tilang sebagai target pendapatan. Kemenkeu tidak mengharapkan banyaknya pelanggaran lalu lintas di lapangan, akan tetapi dengan menekankan pengawasan oleh pihak kepolisian pada lalu lintas.

"Sampai saat ini kebijakan untuk pendapatan tilang belum dipergunakan sama sekali (untuk preservasi jalan)," katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebutkan bahwa delapan fraksi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan.

"Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami. Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka. (Asp)

Baca Juga:

Baleg DPR Segera Panggil Komisi V Bahas RUU LLAJ

#Undang-Undang #DPR #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi
DPR sepakat untuk membentuk tim yang nantinya bakal menampung keluhan dan masukan dari asosiasi pengemudi Indonesia
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi
Indonesia
Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai
Negara harus hadir memastikan setiap proses pembangunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai
Indonesia
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
Hasil investigasi Bapeten ini, walaupun pahit, harus dipublikasikan ke publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Semua pejabat publik tetap perlu kritik untuk perbaikan dan pertanggungjawaban program
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Indonesia
Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura
Purbaya meminta Komisi XI DPR RI juga untuk menekan PT Pertamina agar segera merealisasikan pembangunan kilang minyak baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura
Indonesia
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok
"Presiden cuma bilang langkahnya bagus. Saya nggak tahu yang disebut yang mana. Rupanya beliau ngikutin saya di TikTok," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten  TikTok
Indonesia
Menkeu Ogah Hanya Jadi Juru Bayar ke Pertamina, Impor Minyak Bikin Subsidi Energi Terus Meningkat
Pertamina berjanji membangun tujuh kilang baru dalam kurun waktu lima tahun. Namun, Purbaya menyebut wujud dari komitmen itu masih belum terlihat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Menkeu Ogah Hanya Jadi Juru Bayar ke Pertamina, Impor Minyak Bikin Subsidi Energi Terus Meningkat
Indonesia
Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai
Ketika ditanya soal alasan kesehatan yang kerap dijadikan dasar kritik terhadap kebijakan cukai rokok, Purbaya mempertanyakan argumen tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai
Indonesia
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Bagikan