Polri Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU Panji Gumilang
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.
Baca Juga:
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam) serta para ahli.
Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.
“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI,” kata dia.
Pelibatan BPK RI ini, kata Whisnu dalam rangka menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang.
“Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas