Polri Sengaja Tidak Menurunkan Personel Jaga Sampel Tubuh Brigadir J di RSCM
Ilustrasi otopsi (Foto: pixabay)
MerahPutih.com- Kepolisian tidak menerjunkan personel untuk menjaga sampel tubuh dari jasad Brigadir J selama diperiksa di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hal tersebut bertujuan demi menjaga independensi dokter memeriksa korban penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Kerja Tim Investigasi Kasus Brigadir J
"Itu langsung oleh PDFI untuk menjaga independensi dan imparsial tim Dokter Forensik," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (28/7).
Menurut Dedi, Polri hanya akan menunggu hasil sampel Brigadir J yang diautopsi tim dokter forensik.
"Ya betul (Polri hanya menunggu)," tutur Dedi.
Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucapnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Periksa 20 Video dari 27 Titik CCTV di Kasus Brigadir J
Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Untuk diketahui, autopsi jenazah Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) kemarin.
Kemudian, sampel Brigadir J dibawa ke RSCM Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya siap diumumkan dua hingga empat pekan ke depan. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J bakal Dibeberkan ke Publik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi