MerahPutih.com - Mabes Polri menyelidiki sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi anti-Pancasila untuk segera dibubarkan karena melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
"Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7).
Setyo mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) guna mendalami ormas tersebut.
Kemenkumham, kata Setyo, telah membubarkan salah satu ormas yang terindikasi anti-Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Setyo menyatakan, Polri dan pihak berkepentingan lainnya memberikan kontribusi dan pandangan saat rapat membahas ormas anti-Pancasila.
"Namun, Polri tidak akan menerbitkan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada ormas yang badan hukumnya dicabut saat mengadakan kegiatan di ruang publik," katanya.
Sebelumnya, Kemenkumham mengumumkan pencabutan badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hal itu berdasarkan Perppu Ormas sebagai perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. (*)
Sumber: ANTARA