Polri Pastikan 7 Penumpang Susi Air Selamat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Juni 2022
Polri Pastikan 7 Penumpang Susi Air Selamat

Tim SAR gabungan evakuasi penumpang pesawat Susi Air yang mengalami inside dalam penerbangan Duma-Timika, Papua, Kamis (23/6). (ANTARA/HO/Humas SAR Timika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PK-BVM rute Timika-Duma mengalami kecelakaan di Papua, Kamis (23/6) pagi WIT. Sebelumnya, pesawat dinyatakan hilang kontak.

Dalam proses evakuasi, personel gabungan Badan SAR Nasional (Basarnas) berhasil menemukan titik koordinat pesawat milik PT Asi Pudjiastuti Aviantion di posisi Co 04°02’54.00″S/136°43’06.00″E.

Baca Juga

Pengguna Tesla Sering Kecelakaan karena Fitur 'Autopilot'

Tim gabungan langsung melaksanakan proses evakuasi menggunakan Helikopter TNI AU jenis EC-725/HT-7202 dengan pilot Mayor Pnb Adam Hardiman. A.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memastikan seluruh penumpang dan kru pesawat Susi Air dinyatakan selamat. Kini, mereka sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika.

“Dari tujuh penumpang selamat, tiga penumpang dan pilot mengalami luka patah kaki, sedangkan tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka, dan sekarang sudah mendapatkan pengobatan di RSUD Kabupaten Mimika,” ucap Ramadhan di Jakarta, Kamis (23/6).

Baca Juga

Tekan Angka Kecelakaan, Manajemen TransJakarta Bikin Program Fit To Work

Ramadhan melanjutkan, kondisi pesawat Susi Air (Pilatus Porter PC-6) PK BVM milik PT Asi Pudjiastuti Aviation mengalami rusak berat yang diakibatkan Crash Landing (Total Lost) pada posisi C0 4°02’54.00″S/136°43’06.00″E,” pada saat perjalanan dari Bandara Moses Kilangin Timika ke Duma, Distrik Dumadama, Kabupaten Paniai.

Pesawat Susi Air yang mengalami hilang kontak itu awalnya berangkat dari Timika menuju Duma pukul 05.34 WIT dan seharusnya dijadwalkan kembali ke Timika sekitar pukul 08.00 WIT.

Adapun nama-nama penumpang pesawat Susi Air dalam penerbangan menuju Timika, yaitu Merina Dimpau, Fickien Dimpau, Philipus Dimpau, Leo Dimpau, Seruwarkis Diabilu, dan Lukas Dimbau. (*)

Baca Juga

Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Pancoran

#Susi Air #Kecelakaan Pesawat #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan