Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Pancoran


Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang dan empat orang terluka di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5). Ditlantas Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun menewaskan dua orang yang melibatkan enam kendaraan di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5) malam WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, korban sementara ada enam orang dengan rincian dua meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan empat orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Baca Juga
Tekan Angka Kecelakaan, Manajemen TransJakarta Bikin Program Fit To Work
"Korban sementara dua meninggal dunia di TKP dan empat masih dirawat di rumah sakit," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/5).
Ia menuturkan petugas kepolisian masih mendata identitas korban meninggal dunia maupun korban luka yang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Anggota masih di TKP dan di rumah sakit dalam rangka pendataan korban. Mengapa dan bagaimana terjadi laka tersebut masih dalam penyelidikan," ucap Sambodo.
Baca Juga
Charles Leclerc Kecelakaan saat Kendarai Mobil Balap Niki Lauda
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kecelakaan beruntun itu terjadi pada Rabu pukul 19.30 WIB.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun itu mengalami kerusakan cukup parah dan polisi telah membawa kendaraan itu ke TMC Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi sudah mengamankan sopir yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun tersebut. (*)
Baca Juga
Kecelakaan Bus Tewaskan Belasan Orang, Pengemudi Diduga Konsumsi Sabu
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
