Polri Kerahkan Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Percepatan Penanganan Bencana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 30 November 2025
Polri Kerahkan Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Percepatan Penanganan Bencana

Pengiriman Bantuan Udara ke Wilayah Bencana Sumatra. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri mengerahkan kekuatan logistik via udara untuk mempercepat penyaluran bantuan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Upaya pendorongan bantuan ini dipusatkan di Mako Polisi Udara Pondok Cabe sebagai titik awal distribusi udara menuju wilayah-wilayah yang masih sulit dijangkau.

Waastamaops Kapolri, Irjen Laksana, memastikan bahwa masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

“Kami terus melakukan pendorongan bantuan kepada masyarakat yang ada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Laksana di Bandara Pondok Cabe, Tangsel, dikutip Minggu (30/11).

Ia mengakui sejumlah kendala turut memengaruhi proses distribusi, mulai dari cuaca buruk, akses jalan terputus, hingga keterbatasan lokasi pendaratan helikopter.

“Kendala pasti ada, cuaca, jalan putus, serta lokasi pendaratan helikopter yang terbatas. Namun polda dan polres di daerah terdampak sudah menyiapkan titik-titik landing untuk mempercepat pendistribusian,” paparnya.

Baca juga:

Bencana Beruntun di Sumut: 488 Kejadian, 147 Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

Terkait mekanisme distribusi, ia menjelaskan bahwa pengiriman bantuan dilakukan secara bertahap.

“Tahap pertama, kedua, dan ketiga. Tahap pertama adalah bantuan dari polda-polda tetangga yang tidak terdampak. Tahap berikutnya dari Mabes Polri,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya percepatan bantuan agar masyarakat dapat bertahan dalam kondisi darurat.

“Pendorongan logistik ini kita upayakan secepatnya agar dapat membantu masyarakat, sehingga mereka dapat bertahan dalam keadaan yang darurat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Laksana memastikan bahwa fasilitas udara telah disiapkan secara maksimal.

“Dari masing-masing polda akan didorong menggunakan kapal terdekat atau helikopter yang ada di polda sekitar,” bebernya.

Pengiriman bantuan dilakukan hari ini dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengirimkan seluruh bantuan tersebut, mengingat cuaca beberapa hari terakhir tidak mendukung,” ungkapnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Pastikan Bantuan Bencana Sumatra Dikirim Terus-Menerus

Selain kebutuhan masyarakat, bantuan tersebut juga ditujukan untuk mendukung operasional aparat kepolisian yang turut menangani bencana.

“Aparat kepolisian di sana juga membutuhkan peralatan tambahan, dan semoga bantuan ini membantu operasional mereka,” tambah Irjen Laksana.

Ia menambahkan bahwa Polri juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin ikut menyalurkan bantuan ke Posko Penerimaan Bantuan Kemanusiaan Ditsamapta Koorsabhara.

“Polri terbuka bagi masyarakat yang ingin mengirim bantuan,” tutupnya. (Knu)

#Sumatra #Bencana Alam #Banjir #Tanah Longsor #Bencana Hidrometeorologi #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan