Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-sabu dari Myanmar
 Andika Pratama - Rabu, 29 Juli 2020
Andika Pratama - Rabu, 29 Juli 2020 
                Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 200 kilogram dari Myanmar. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 200 kilogram dari Myanmar yang disembunyikan dalam karung yang berisi jagung.
Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyelundupan sabu itu melibatkan jaringan internasional dan disimpan di sejumlah gudang di Jakarta dan Bangka Belitung.
Baca Juga
Ternyata Ini Alasan Kuat Kasus Positif COVID-19 di DKI Tinggi
Pelaku melintasi Myanmar, melalui rute Malaysia, kemudian masuk ke Kepulauan Riau, kemudian Bangka Belitung, dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok.
Wahyu mengatakan turut menangkap empat orang diduga pemilik narkoba itu, yakni SC, A, RS, dan YD. Sedangkan satu pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran.
Penyidik pun mendalami transaksi mereka dengan jaringan internasional. Menurutnya, pelaku berinisial SC merupakan warga Jakarta. Sementara pelaku A, RS, dan YD merupkan warga Batam, Kepulauan Riau yang mengurus proses pengiriman barang ke Jakarta.
 
Wahyu menjelaskan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mendapat informasi dari jasa pengiriman terkait keberadaan barang yang diduga narkoba diselundupkan dalam karung berisi jagung pada 21 Juli lalu.
Setelah didalami ditemukan sabu seberat 8 kg dari 73 karung jagung. Berdasarkan penyelidikan jumlah itu hanya sebagian dari keseluruhan sabu yang telah berhasil diselundupkan ke Jakarta.
"Barang ini masuk sejumlah 400 karung, kemudian 287 karung itu masuk ke gudang yang ada di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol," ujar Wahyu, Rabu (29/7).
Atas temuan itu, Wahyu menyebut penyidik Bareskrim melakukan pengintaian di sekitar gudang tersebut untuk menangkap para pelaku.
Menurutnya, untuk memudahkan penyelundupan, para tersangka menyisihkan metal di dalam karung jagung yang berisi narkoba. Sehingga, komplotan lainnya dapat membedakan masing-masing karung itu dengan metal detector.
"Tidak semua karung ada isinya (narkoba). Kemudian ada metal, di TKP juga ditemukan metal detector. Yang bunyi, berarti ada isinya," ujarnya.
 
Sementara, satu tersangka lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial K. "Satu tersangka lagi masih DPO," kata dia.
Jaringan narkoba lintas Internasional ini, kata dia, akan menyebarkan barang haram ini ke kota-kota Besar yang ada di Indonesia.
"Ini akan disebar di kota-kota besar Indonesia. Sekarang yang baru kita buka rute, untuk tindaklanjutnya nanti hasil pengembangan," ujar dia.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Capai 100 Ribu, MUI Bandingkan Disiplin Warga dengan Penduduk Tiongkok
Atas perbuatannya, empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Di mana ancamannya seumur hidup dan ancaman mati," katanya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
 
                      Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
 
                      Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
 
                      Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
 
                      Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
 
                      Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
 
                      Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
 
                      Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
 
                      Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
 
                      Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
 
                      




