Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-sabu dari Myanmar


Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 200 kilogram dari Myanmar. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 200 kilogram dari Myanmar yang disembunyikan dalam karung yang berisi jagung.
Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyelundupan sabu itu melibatkan jaringan internasional dan disimpan di sejumlah gudang di Jakarta dan Bangka Belitung.
Baca Juga
Ternyata Ini Alasan Kuat Kasus Positif COVID-19 di DKI Tinggi
Pelaku melintasi Myanmar, melalui rute Malaysia, kemudian masuk ke Kepulauan Riau, kemudian Bangka Belitung, dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok.
Wahyu mengatakan turut menangkap empat orang diduga pemilik narkoba itu, yakni SC, A, RS, dan YD. Sedangkan satu pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran.
Penyidik pun mendalami transaksi mereka dengan jaringan internasional. Menurutnya, pelaku berinisial SC merupakan warga Jakarta. Sementara pelaku A, RS, dan YD merupkan warga Batam, Kepulauan Riau yang mengurus proses pengiriman barang ke Jakarta.

Wahyu menjelaskan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mendapat informasi dari jasa pengiriman terkait keberadaan barang yang diduga narkoba diselundupkan dalam karung berisi jagung pada 21 Juli lalu.
Setelah didalami ditemukan sabu seberat 8 kg dari 73 karung jagung. Berdasarkan penyelidikan jumlah itu hanya sebagian dari keseluruhan sabu yang telah berhasil diselundupkan ke Jakarta.
"Barang ini masuk sejumlah 400 karung, kemudian 287 karung itu masuk ke gudang yang ada di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol," ujar Wahyu, Rabu (29/7).
Atas temuan itu, Wahyu menyebut penyidik Bareskrim melakukan pengintaian di sekitar gudang tersebut untuk menangkap para pelaku.
Menurutnya, untuk memudahkan penyelundupan, para tersangka menyisihkan metal di dalam karung jagung yang berisi narkoba. Sehingga, komplotan lainnya dapat membedakan masing-masing karung itu dengan metal detector.
"Tidak semua karung ada isinya (narkoba). Kemudian ada metal, di TKP juga ditemukan metal detector. Yang bunyi, berarti ada isinya," ujarnya.

Sementara, satu tersangka lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial K. "Satu tersangka lagi masih DPO," kata dia.
Jaringan narkoba lintas Internasional ini, kata dia, akan menyebarkan barang haram ini ke kota-kota Besar yang ada di Indonesia.
"Ini akan disebar di kota-kota besar Indonesia. Sekarang yang baru kita buka rute, untuk tindaklanjutnya nanti hasil pengembangan," ujar dia.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Capai 100 Ribu, MUI Bandingkan Disiplin Warga dengan Penduduk Tiongkok
Atas perbuatannya, empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Di mana ancamannya seumur hidup dan ancaman mati," katanya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
