Polri Diminta Bongkar Penyandang Dana Aksi Massa Berujung Penganiayaan Ade Armando

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 April 2022
Polri Diminta Bongkar Penyandang Dana Aksi Massa Berujung Penganiayaan Ade Armando

Dosen UI Ade Armando. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus penyerangan pegiat media sosial Ade Armando saat aksi massa di DPR/MPR dianggap menjadi teror bagi masyarakat yang berbeda pendapat.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual dan penyandang dana menggerakan ribuan peserta aksi hingga berujung tindakan brutal itu.

Baca Juga

SETARA Kecam Penganiayaan terhadap Ade Armando

Petrus yakin, kasus penganiyaan terhadap Ade ada dugaan motif politik lantaran sikap dosen Universitas Indonesia itu yang selalu menyerang kelompok radikalisme.

"Ada kecenderungan ditunggangi oleh kepentingan politik yang anti terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan yang sah," jelas Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (12/4).

Petrus menduga, aksi unjuk rasa bukanlah demo untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Melainkan aksi anarkis, pamer kekuatan destruktif, teroris dan mencederai demokrasi dengan cara melanggar hukum," jelas Petrus.

Ia pun meminta Polri berani melakukan tindakan tegas hingga mengungkap penyandang dananya demi tegaknya hukum dan rasa nyaman bagi suruh rakyat Indonesia.

"Ini karena aksi mahasiswa itu terbukti menyertakan pihak luar (preman) dalam jumlah besar, telah mengancam keselamatan peserta aksi dan Aparat Kepolisian di lapangan," tutup Petrus yang juga Koordinator Perekat Nusantara ini.

Baca Juga

Kutuk Aksi Anarkis, GP Ansor Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Ade Armando

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap kondisi Ade Armando memprihatinkan. Kapolda menyebut Ade Armando terluka di bagian kepala.

Ade Armando sudah mendapat pertolongan dari dokter rumah sakit. Fadil Imran memastikan pelaku penganiayaan terhadap Ade bukanlah mahasiswa.

"Ada sekelompok massa yang kami sudah identifikasi melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada saudara Ade Armando," kata Fadil Imran.

Pengeroyokan disebut Fadil terjadi setelah mahasiswa selesai menyampaikan aspirasi ke pihak DPR. Pada momen massa berkumpul itu, Ade Armando mengalami tindak kekerasan. (Knu)

Baca Juga

Gusdurian Kutuk Aksi Kekerasan terhadap Ade Armando

#Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya #Demo Mahasiswa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Aksi demo mahasiswa UI dan UIN Jakarta menagih janji Tuntutan Rakyat 17+8 di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8  di Depan Gedung DPR
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Bagikan