Polri Butuh Tambahan Anggaran Rp 60,64 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024
Polri Butuh Tambahan Anggaran Rp 60,64 Triliun

Pengamanan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk pagu anggaran pada tahun anggaran (TA) 2025.

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Nasional, pagu indikatif Polri untuk TA 2025 itu sebesar Rp 104,67 triliun. Namun, menurutnya kebutuhan Polri untuk TA 2025 yakni sebesar Rp 165,31 triliun.

"Usulan anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp44,74 triliun atau naik 38,12 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran Polri tahun anggaran 2024," kata Agus saat rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6).

Anggaran itu, dalam rangka menyiapkan ketanggapan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian. Di antaranya peningkatan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, melanjutkan reformasi birokrasi, hingga masih tingginya kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan pencucian uang.

Baca juga:

Vandalisme di Kereta Api Argo Semeru, KAI Lapor Polisi

Selain itu, penambahan anggaran itu juga mempertimbangkan rencana pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, masih berkembangnya kejahatan siber, serta ditetapkannya Polda Papua Barat dan Papua Tengah.

Adapun pada tahun 2023, menurutnya Polri melakukan realisasi anggaran sebesar 98,38 persen. Di tahun tersebut, Polri mendapatkan pagu alokasi anggaran sebesar Rp121,8 triliun dan terserap sebesar Rp119,8 triliun.

Sedangkan pada tahun 2024, menurutnya Polri sudah melakukan realisasi anggaran sebesar 42,4 persen hingga 29 Mei 2024. Dari pagu alokasi anggaran sebesar Rp 119,6 triliun, sejauh ini sudah terserap sebesar Rp 50,8 triliun. (*)

#Polri #Anggaran Ibu Kota
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Bagikan