Polri Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Kasus Kematian Pengawal Pribadinya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 September 2023
Polri Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Kasus Kematian Pengawal Pribadinya

Kapolda Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya saat berada si RS Bhayangkara Semarang, Sabtu. (ANTARA/ I.C. Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Propam Polri berpotensi memeriksa Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya terkait kasus kematian pengawal pribadinya (Walpri) Brigadir Setyo Herlambang akibat tertembak senjata api.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, pemeriksaan bakal dilakukan oleh Propam Polri jika memang dibutuhkan keterangan dari Daniel. Namun, hingga sekarang, menurut Sandi, masih belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Daniel dalam kasus itu.

Baca Juga

Pengungkapan Kasus Tertembaknya Pengawal Kapolda Kaltara Harus Terbuka

“Apabila Pak Kapolda memang terkait masalah itu bisa diperiksa, tapi sampai dengan saat ini belum diperiksa dan nanti akan disimpulkan dari hasil penyelidikan-penyelidikan dan nanti akan digelar apakah dibutuhkan atau tidak,” tutur Sandi di Jakarta, Kamis (28/9).

Menurut Sandi, sekarang tim Propam Polri yang sudah diterjunkan ke Polda Kaltara masih akan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu. Jika nanti dari hasil gelar perkara dibutuhkan keterangan Daniel, maka pemeriksaan baru akan dilakukan.

"Nanti disimpulkan dari hasil penyelidikan-penyelidikan. Dan nanti akan digelar apakah dibutuhkan atau tidak," tandasnya.

Baca Juga

Hasil Autopsi Walpri Kapolda Kaltara: Luka Tembak di Dada Kiri Tembus ke Jantung

Sementara itu, Irjen Daniel Aditya Jaya menyatakan bersedia untuk dimintai keterangan. Hal tersebut merupakan tanggapannya terkait dengan langkah Polri yang membuka kemungkinan untuk memeriksanya dalam mengusut kasus tersebut.

"Apabila dibutuhkan untuk membuat terang masalah ini, saya siap untuk diklarifikasi,” kata Daniel.

Daniel menyampaikan, Polri sedari awal dalam penanganan dan pengusutan kasus tersebut sudah transparan sesuai dengan komitmen dari pimpinan.

"Polri sudah transparan dari awal penanganan kasus ini, dan pimpinan Polri sudah berkomitmen untuk mengusut masalah ini secara obyektif dan transparant," ucap Daniel.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kematian anggota Brimob Polda Kaltara, Brigpol Setyo Herlambang secara transparan.

Dia menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara cermat. Dia meminta pengusutan ini memanfaatkan Scientific Crime Investigation (SCI). (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Polri dan Puslabfor Usut Kematian Walpri Kapolda Kaltara

#Kalimantan Utara #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan