Polri Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Masalah Pembangunan Rumah Ibadah

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Februari 2020
 Polri Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Masalah Pembangunan Rumah Ibadah

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kabareskrim Polri Komjen Sigit Prabowo tengah menyelidiki kasus masalah rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau dan pengrusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Komjen Sigit akan menjadi kepala tim untuk melakukan penyelidikan sebagai kelanjutan dari perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kasus Intoleransi

"Nanti untuk melihat kondisi seperti apa di sana," kata Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Kabareskrim Komjen Sigit Prabowo akan jadi Ketua Tim Investigasi masalah rumah ibadah
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) (MP/Kanugraha)

Menurut Argo, proses investigasi kasus tersebut masih berjalan.

Apabila penyidikan kasus tersebut sudah selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada kejaksaan.

"Nanti kita akan menunggu bagaimana perkembangannya, apa sudah selesai belum, kalau sudah selesai segera dikirimkan ke jaksa," ujar Argo.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus perusakan tempat ibadah umat Muslim di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1) lalu.

Para tersangka berinisial NS, HK, YAM, JS, JFM, CCT, SR, dan CMT.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Polemik pembangunan Gereja katolik Paroki Santo Joseph di Karimun telah bergulir sejak 2013. Aksi massa juga sempat terjadi pada saat peletakan batu pertama renovasi gereja tersebut pada 25 Oktober 2019.

Baca Juga:

Sekolah Rawan Disusupi Radikalisme, Para Murid Diminta Cari Guru yang Benar

Pembangunan gereja terpaksa dihentikan karena penerbitan izin mendirikan bangunannya digugat oleh sekelompok warga setempat.

Sementara di Minahasa Utara, masyarakat mengklaim musala tersebut belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Karena tak menemukan titik temu, terjadilah perusakan balai pertemuan itu. Kepolisian pun telah menetapkan tiga orang warga sebagai tersangka.(Knu)

Baca Juga:

Pengrusakan Musala Bukti Intoleransi di Indonesia Bukan Omong Kosong

#Kabareskrim Polri #Kasus Intoleransi #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bagikan