Polri akan Bentuk Direktorat Kriminal Siber di 9 Polda
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Mabes Polri akan membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber di sembilan kepolisian daerah (Polda). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya potensi kejahatan siber menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Direktorat Siber ini akan diterapkan terlebih dahulu di sembilan polda besar sebagai pilot project, dan kemudian akan diterapkan di seluruh polda di Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Rabu (30/8).
Baca Juga
Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri, Kompolnas Nilai sebagai Win-Win Solution
Vivid melanjutkan, sembilan polda besar yang akan menjadi titik fokus pengembangan ini, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sumatera Utara, Polda Papua, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Jawa Barat.
Menurut Vivid, Polri tidak sendirian dalam mengajukan usulan tersebut. Hingga saat ini usulan itu juga masih menunggu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN dan RB).
Baca Juga
Dia masih menunggu dan diharapkan tahun ini terlaksana. Sebab menjelang pemilu sudah banyak berita mengenai hatespeech yang harus betul-betul dikawal.
"Bagaimana Direktorat Siber ini bertanggung jawab terhadap ruang digital di negara Indonesia ini supaya ramah, aman, nyaman, dan tidak menganggu pelaksanaan perhelatan Pemilu 2024," ucapnya.
Vivid mengungkapkan, rencana tersebut ke depannya akan ada di seluruh Polda. Namun, saat ini masih ada keterbatasan anggaran negara sehingga diprioritaskan sementara untuk polda-polda besar.
"Kemudian dilihat dari jumlah perkaranya kemampuan anggotanya, kerawanan-kerawanan lain maka dipilih pertama sembilan. Ke depan mungkin akan ada seluruhnya," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga
Mabes Polri Larang Polisi Usia 50 Tahun ke Atas Jaga Lapangan saat Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang