Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri, Kompolnas Nilai sebagai Win-Win Solution
Arsip foto - Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte tak dipecat dari institusi kepolisian. Padahal, ia sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan penganiayaan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, putusan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap Napoleon Bonaparte pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dipertimbangkan secara komprehensif.
"Kompolnas menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas hadir dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang menyidangkan Napoleon Bonaparte," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/8).
Baca Juga:
Hukuman yang Diberikan untuk Irjen Napoleon Bonaparte Setelah Luput dari Pemecatan
Ia melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif.
"Mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa-jasa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," sambungnya.
Menurut dia, mantan Kadiv Hubinter Polri ini menunjukkan rasa penyesalannya.
"Kami melihat bahwa sidang dilakukan secara adil. Di satu sisi, Napoleon Bonaparte menunjukkan penyesalan dan memohon maaf atas segala kesalahannya, serta berterima kasih segala unek-uneknya didengar komisi," tuturnya.
Baca Juga:
Minta Irjen Napoleon Disidang Etik, Kompolnas: Jangan Sampai Mencederai Polri
Poengky menjelaskan, Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif.
Termasuk terkait masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang.
Dia menyampaikan jasa Napoleon semasa bertugas, masa hukuman pidana yang telah selesai dijalani, dan pencopotannya dari jabatan Kadiv Hubinter lalu menjadi anjak di Itwasum, serta penyesalan, dinilai wajar jika dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution (solusi saling menguntungkan) bagi Napoleon dan Institusi Polri," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas