Polres Metro Jaksel Pastikan Tidak Ada Alquran Dibakar


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (kanan) ketika diwawancarai awak media di Jakarta, Selasa (4/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada Alquran dibakar dalam kasus penistaan agama yang akhir-akhir ini ramai di media sosial.
Pelaku berinisial M mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Pelaku, lanjut dia, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita agar cepat viral.
Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.
"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya, seperti dikutip Antara.
Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian.
"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya, bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.

Sebelumnya, pembakaran Alquran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Alquran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).
Baca Juga:
Indonesia Disebut Alami Penurunan Kualitas Pluralisme dan Kebebasan Beragama
M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun Instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak

Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran

Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan

Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga

Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro

Begini Pengakuan Polres Jaksel Soal Kombes Ade Rahmat Idnal yang Terseret Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar

Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Sudah Ditahan di Paminal Polda Metro

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diproses Propam, AKBP Bintoro Diduga Terlibat Pemerasan

Guru Ungkap Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak
