121.026 Tahanan Beragama Islam Dapat Remisi Lebaran


Warga binaan di lembaga pemasyarakatan sedang tadarus Al Quran. ANTARA/HO/Humas Kemenkumham Sulsel
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menekankan, remisi yang diterima para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan atau LPKA.
Baca Juga:
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (12/5).
Di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan dan pandemi COVID-19, kata Reynhard, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Reynhard memastikan bahwa hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.
"Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucap Reynhard.

Reynhard mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas atau rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.
Adapun kepada jajaran pemasyarakatan, Reynhard berpesan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP atau para narapidana.
Seperti mengayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian.
"Termasuk laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)," bebernya.
Baca Juga:
Sekadar informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Adapun besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia

Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP

Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Semua Ruangan Dikuasai Napi

Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional
Berulang Kasus Warga Binaan, Komisi XIII DPR Desak Evaluasi Peta Jalan Pemasyarakatan

Buntut Napi Dugem di Pekanbaru, Komisi XIII DPR dan Kementerian Imipas akan Benahi Sistem Lapas
