121.026 Tahanan Beragama Islam Dapat Remisi Lebaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Mei 2021
121.026 Tahanan Beragama Islam Dapat Remisi Lebaran

Warga binaan di lembaga pemasyarakatan sedang tadarus Al Quran. ANTARA/HO/Humas Kemenkumham Sulsel

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menekankan, remisi yang diterima para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan atau LPKA.

Baca Juga:

Hari Raya Nyepi 2021, 1.115 Narapidana Dapat Remisi

"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (12/5).

Di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan dan pandemi COVID-19, kata Reynhard, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Reynhard memastikan bahwa hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.

"Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucap Reynhard.

Rutan Klas I Tanjungpinang (Nikolas Panama)
Rutan Klas I Tanjungpinang (Antara/Nikolas Panama)


Reynhard mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas atau rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.

Adapun kepada jajaran pemasyarakatan, Reynhard berpesan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP atau para narapidana.

Seperti mengayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian.

"Termasuk laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)," bebernya.

Baca Juga:

Puluhan Orang Narapidana Dapat Remisi Imlek

Sekadar informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Adapun besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam. (Knu)

Baca Juga:

28 Warga Binaan Rutan Klas 1A Surakarta Dapat Remisi Natal

#Remisi Lebaran #Narapidana
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Indonesia
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Kita ini sama-sama yang terhormat. Kedudukan kita sama di mata Tuhan Yang Mahakuasa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Indonesia
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Aksi brutal pelarian napi di Penjara Nabire menyebabkan tiga petugas mengalami luka parah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Indonesia
Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang
Bangunan lapas sempat dikuasai warga binaan pagi tadi, meskipun saat ini situasi sudah berhasil dikendalikan aparat keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang
Indonesia
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia
Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti terjadi akibat napi menolak razia HP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia
Indonesia
Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP
Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti menggelar razia barang-barang terlarang di lapas.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP
Indonesia
Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Semua Ruangan Dikuasai Napi
Mereka berontak karena selama ini merasa ditindas saat menjalani hukuman di dalam lapas.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Semua Ruangan Dikuasai Napi
Indonesia
Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional
Dasar hukum yang kuat, berupa surat permohonan resmi, diperlukan untuk menelaah setiap kasus secara mendalam, termasuk aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan narapidana.
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 April 2025
Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional
Indonesia
Berulang Kasus Warga Binaan, Komisi XIII DPR Desak Evaluasi Peta Jalan Pemasyarakatan
Willy menekankan bahwa tindakan ini tidak boleh menjadi akhir dari segalanya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Berulang Kasus Warga Binaan, Komisi XIII DPR Desak Evaluasi Peta Jalan Pemasyarakatan
Indonesia
Buntut Napi Dugem di Pekanbaru, Komisi XIII DPR dan Kementerian Imipas akan Benahi Sistem Lapas
Buntut kasus napi dugem di Pekanbaru, Komisi III DPR dan Kementerian Imipas akan benahi sistem lapas.
Soffi Amira - Jumat, 18 April 2025
Buntut Napi Dugem di Pekanbaru, Komisi XIII DPR dan Kementerian Imipas akan Benahi Sistem Lapas
Bagikan