Politisi PKS Beberkan Dampak Serius Pemindahan IKN ke Kaltim

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Februari 2022
Politisi PKS Beberkan Dampak Serius Pemindahan IKN ke Kaltim

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur memancing kontroversi. Salah satunya soal dampak keberlangsungan lingkungan di kawasan konservasi.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menegaskan, bahwa berdasarkan hasil kajian lingkungan hidup strategis yang dilakukan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah diidentifikasi di Kawasan IKN (Ibukota Negara) terdapat tiga Kawasan dengan nilai konservasi tinggi.

Baca Juga

UU IKN Resmi Berlaku

“Saya mempertanyakan langkah mitigasi dan konsep adaptasi yang akan dibuat pemerintah terhadap Kawasan dengan nilai konservasi tinggi dengan adanya proyek IKN ini,” kata Johan, Jumat (18/2).

Johan menjelaskan bahwa identifikasi tiga kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi tersebut. Meliputi merupakan Kawasan lindung berupa mangrove, rawa, sempadan dan sungai, yang kedua merupakan koridor indikatif satwa liar dan yang ketiga merupakan Kawasan.

Di sana terdapat satwa seperti beruang madu, kucing kuwuk, macan dahan dan berbagai jenis satwa penting lainnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat bahwa pemindahan IKN merupakan proyek yang dapat merusak lingkungan hidup dan menciptakan bencana lingkungan.

"Ini bisa berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan," ujar Johan.

Johan menjelaskan bahwa rencana pembangunan IKN tepat berada di atas ekosistem mangrove primer yang merupakan Kawasan konservasi.

“Sangat disayangkan jika pemindahan IKN dilakukan di atas ekosistem mangrove padahal ekosistem ini memiliki fungsi ekologis sebagai pelindung dari bahaya banjir dan gelombang pasang,” urainya.

Baca Juga

BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Ia juga mempertanyakan konsep ‘Forest City’ yang berencana membangun hunian perkotaan tanpa mengganggu ekosistem setempat.

“Bahwa proyek skala besar seperti ini pasti akan membuat hutan tempat hidup satwa terfragmentasi dan menghilangkan koridor yang vital bagi satwa," ucap Johan.

Johan menjelaskan bahwa wilayah IKN memiliki Kawasan hutan seluas 108.364 Ha.

Apalagi lokasi itu memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemi dan spesies penting.

Pria asal NTB ini mengingatkan pemerintah bahwa rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan.

"Terutama pembangunan kota yang berakibat merusak kawasan konservasi, merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati,” tutup Johan. (Knu)

Baca Juga

PBNU Bakal Terlibat Bikin Desain Sosial IKN Nusantara

#UU IKN #IKN Nusantara #DPR RI #Kalimantan Timur #RUU IKN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
Anggota Komisi XIII DPR, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah untuk memperkuat pengendalian polusi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (30/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Keputusan itu diambil lewat rapat internal tertutup, Rabu (29/10).
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Sidang awal ini digelar pada masa reses DPR untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak tertunda.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Indonesia
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Jika harga pasar naik, pemerintah punya instrumen sangat lengkap untuk menstabilkannya kembali
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Bagikan