Headline

Politisi PDI Perjuangan Bantah Usulan Amandemen UUD 1945 Inisiatif Partainya

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 Agustus 2019
 Politisi PDI Perjuangan Bantah Usulan Amandemen UUD 1945 Inisiatif Partainya

Logo PDI Perjuangan (Foto: pdip.or.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Konstelasi politik Tanah Air diramaikan dengan wacana amandemen UUD 1945 yang bergulir belakangan ini. Pro dan kontra pun menyeruak. Politisi Gerindra Fadli Zon termasuk salah satu yang menentang usulan tersebut. Menurutnya, amandemen UUD 1945 dilontarkan kelompok tertentu demi kepentingan politik sesaat.

Tak mau berpolemik, PDI Perjuangan yang disebut-sebut sebagai inisiator amandemen tergerak untuk memberikan klarifikasi. Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah usulan amandemen kelima UUD 1945 berasal dari partainya. Pasalnya, usulan tersebut sudah tercetus sejak tahun 2010.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Keras Wacana Amandemen UUD 1945

Menurut dia, Kongres PDIP V di Bali yang merekomendasikan agar MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hanya meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan fraksi di MPR RI dan kelompok DPD RI.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah bantah usulan amandemen UUD 1945 berasal dari partainya
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah (Foto: antaranews)

"Saya ingin meluruskan agar masyarakat tidak terkecoh dengan amandemen terbatas UUD 1945, itu bukan semata-mata usulan PDIP," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/8).

Lebih lanjut aktivis GMNI ini menjelaskan, MPR RI dibawah kepemimpinan Taufik Kiemas mendapatkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang menginginkan amandemen UUD 1945.

Menurut dia, atas usulan masyarakat itu ada tiga kelompok yang menyikapinya, yaitu kelompok yang meminta kembali ke UUD yang asli, kelompok yang menilai amandemen UUD 1945 sudah cukup baik, dan kelompok yang menilai diperlukan kembali perubahan UUD 1945.

"Dari tiga kelompok tersebut direspon oleh Pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR periode 2009-2014 dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan, yaitu dengan menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Lalu disimpulkan bahwa masyarakat menginginkan MPR memiliki wewenang membuat haluan negara," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai Rencana Pemberlakuan Kembali GBHN Mubazir

Ahmad Basarah sebagaimana dilansir Antara mengatakan, atas aspirasi itu maka pada Sidang Paripurna MPR pada November 2014 dikeluarkan rekomendasi tujuh poin, salah satunya merekomendasikan MPR periode berikutnya melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali GBHN.

Dia mengatakan, rekomendasi itu sudah atas nama lembaga MPR, berarti 10 partai dan DPD RI menyetujui dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkam kembali GBHN.

"Lalu oleh MPR RI periode 2014-2019 ditindaklanjuti dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan yang ditingkatkan derajatnya menjadi Badan Kajian Ketatanegaraan lalu bekerja yang kesimpulannya perlu dilakukan amandemen terbatas untuk menghadirkan GBHN," tutup Basarah.(*)

Baca Juga: Politisi PKS Desak Perlunya GBHN Sebagai Panduan Arah Pembangunan

#Amandemen UUD #Amendemen UUD 1945 #UUD 1945 #Ahmad Basarah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Bukan hanya sebatas omongan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan demi kesejahteraan semua rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Indonesia
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Putra tunggal Prabowo dan Titiek Soeharto yang akrab disapa Didit itu berlebaran di kediaman Megawati selama hampir 1 jam lebih
Wisnu Cipto - Senin, 31 Maret 2025
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Indonesia
Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
Hasto menyebut KPK melanggar UUD 1945 hingga KUHAP. Hal itu terkait KPK yang dianggap mengabaikan hak untuk mengajukan praperadilan.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
Indonesia
Pujian Paus Terhadap UUD 1945
Paus ingin meningkatkan dialog antar umat beragama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 September 2024
Pujian Paus Terhadap UUD 1945
Indonesia
PDIP Sebut MPR Jadi Gamang Sejak Amandemen Keempat UUD 1945
Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juli 2024
PDIP Sebut MPR Jadi Gamang Sejak Amandemen Keempat UUD 1945
Indonesia
Ketua MPR Bamsoet Tak Penuhi Panggilan MKD
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (20/6).
Soffi Amira - Kamis, 20 Juni 2024
Ketua MPR Bamsoet Tak Penuhi Panggilan MKD
Indonesia
Pimpinan MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Merupakan Keniscayaan
Intinya tidak ada kekeliruan dalam amandemen UUD
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Juni 2024
Pimpinan MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Merupakan Keniscayaan
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Basarah: PDIP Mampu Bertahan di Segala Cuaca Politik, Siap Jadi Oposan
Seluruh struktural partai berhak memberi masukan ke Megawati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Basarah: PDIP Mampu Bertahan di Segala Cuaca Politik, Siap Jadi Oposan
Berita
Basarah Ajak PDIP Malang Raya Wujudkan Kemenangan Ganjar-Mahfud
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengajak PDIP Malang Raya untuk ikut fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Januari 2024
Basarah Ajak PDIP Malang Raya Wujudkan Kemenangan Ganjar-Mahfud
Bagikan