PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8) (MP/Didik)
MerahPutih.com - PKB mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan benteng ekonomi nasional.
Namun, pernyataan Prabowo itu diharapkan bukan hanya sebatas omongan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan demi kesejahteraan semua rakyat Indonesia.
Alasannya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam mengelola sumber daya alam dan mengatur perekonomian demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga:
"Presiden Prabowo benar, Pasal 33 adalah benteng ekonomi nasional. Amanat konstitusi ini harus betul-betul diterapkan dan didukung semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid Jazil di Jakarta, Sabtu (16/8).
Menurutnya, penerapan Pasal 33 secara konsisten akan memperkuat kedaulatan ekonomi dan mencegah dominasi kepentingan asing yang merugikan bangsa. Ekonomi Indonesia dibangun dengan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi.
Baca juga:
5 Janji Presiden Prabowo untuk Pendidikan Indonesia, dari Sekolah Rakyat hingga Beasiswa Kedokteran
Anggota DPR itu menekankan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal itu—yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk rakyat—adalah pedoman yang relevan untuk menjawab tantangan global saat ini.
"Kita harus memastikan setiap kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan," tutur Gus Jazil, sapaan akrabnya.
Gus Jazil mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong-royong memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945, sehingga cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.
Baca juga:
Sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang tahunan MPR 2025 di Senayan, Jumat (15/08/2025), Presiden Prabowo mengatakan bahwa ada yang menganggap Pasal 33 UUD 1945 tak relevan, padahal pasal tersebut merupakan benteng untuk menjaga ekonomi bangsa.
"Ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern," kata Presiden Prabowo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat