Politisi DPR Ingin Iuran Tapera Bersifat Sukarela


Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama / dok DPR
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan besaran potongan atau iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diberlakukan sebesar 3 persen dari gaji dengan rincian 0,5 persen ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5 persen dipotong langsung dari gaji pekerja.
Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3 persen Tapera secara penuh. Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3 persen tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Kritikan terhadap kewajiban pegawai ikut Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk Politisi DPR.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menuturkan, kewajiban menyediakan rumah ialah kewajiban negara bukan kewajiban pekerja. Aturan pemotongan gaji pegawai untuk tabungan rumah terkesan salah kaprah.
Baca juga:
BP Tapera Tegaskan Telah Cairkan Dana Perumahan Pensiunan PNS Rp 4,2 Triliun
Suryadi menilai, ada kesalahan dalam penerapan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
"Karena, kewajiban penyediaan rumah itu adalah kewajiban negara, hak warga negara. Tetapi kemudian berubah menjadi kewajiban pekerja,” kata Suryadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (4/6).
Ia menegaskan, tabungan harusnya bersifat sukarela. Tidak merupakan sesuatu yang wajib.
"Buktinya manfaatnya tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh pekerja," kata Politisi Fraksi PKS ini.
Baca juga:
Kunci Keberhasilan Tapera Menurut Peneliti UGM
Suryadi mengungkapkan, kepercayaan publik terhadap berbagai dana yang dihimpun oleh pemerintah juga minim. Mengingat, dalam banyak kasus serupa yang kemudian tidak bisa dicairkan karena berbagai masalah.
"Ada trauma tentang kasus Asabri, kemudian Jiwasraya. Sehingga publik memang perlu diyakinkan bahwa dana mereka aman," katanya.
Hal inilah juga yang menjadi pertimbangan Suryadi untuk mendorong agar dilakukan evaluasi tidak saja PP Nomor 25 Tahun 2020, tapi juga UU Nomor 4 Tahun 2016.
"Kami akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk mencoba merumuskan kebijakan apa yang akan diambil," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024

[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
![[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN](https://img.merahputih.com/media/d6/68/9b/d6689b9b9e456be8f9587c553fa509b4_182x135.png)
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
![[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat

BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN

BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen

Penarikan Iuran Dilakukan Setelah BP Tapera Selesaikan Tata Kelola dan Bisnis Model

Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri
