Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Politikus PDIP Jamin Posisi Nadiem Makarim di Kabinet Aman

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 April 2021
Politikus PDIP Jamin Posisi Nadiem Makarim di Kabinet Aman

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira menjamin posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim aman di Kabinet Kerja Jilid II meskipun ada kabar terjadi reshuffle kabinet.

"Saya tidak melihat urgensi dan relevansi untuk reshuffle Nadiem," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (15/4).

Baca Juga

Mendikbud Nadiem atau Menristek yang Terdepak? Pimpinan DPR Jawab Begini

Politiku PDI Perjuangan itu melihat kinerja Nadiem selama ini bagus. Bahkan, menurutnya, Nadiem sedang mempersiapkan terobosan-terobosan dalam dunia pendidikan lewat sejumlah programnya.

"Dengan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dan peningkatan status guru-guru honorer," tutur Andreas.

Dia menerangkan bahwa sebenarnya reshuffle atau perombakan kabinet kali ini tidak ada kaitan dengan kinerja Nadiem sebagai Mendikbud.

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: dpr.go.id

Andreas mengatakan perombakan kabinet saat ini berkaitan dengan penggabungan Kemenristek ke Kemdikbud dan pembentukan Kementerian Investasi.

Menurutnya, hal terkait riset dan teknologi terapan akan berada di bawah koordinasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara riset terkait pendidikan oleh perguruan tinggi ada di bawah koordinasi Kemendikbud.

"Justru, Nadiem akan diberi tanggung jawab tambahan yaitu mengoordinasi riset pendidikan," ucapnya.

Ia menyebut bahwa reshuflle kabinet itu dilakukan karena berkaitan dengan penggabungan Ristek ke Kemdikbud, dan pembentukan Kementerian baru sehingga tetap ada 34 Kementerian.

Atas dasar itu, Andreas menyebut bahwa reshuffle kabinet ini tidak ada kaitannya dengan kinerja Menteri apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Mendikbud disebutnya justru akan diberi tanggung jawab tambahan yaitu mengoordinasi riset Pendidikan. (Knu)

Baca Juga

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

#Nadiem Makarim #Reshuffle Kabinet
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan