MerahPutih.com - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang mengangkat 12 wakil menteri dari kalangan parpol koalisi serta relawan.
Menurutnya, sebagai dilansir Antara, wakil menteri adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet sehingga mereka yang berada di posisi itu seharusnya pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1.
Baca Juga
Pengangkatan Belasan Wamen Dikritik Bertentangan dengan Tekad Jokowi Pangkas Birokrasi
"Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," kata Iqbal di Semarang, Minggu (27/10)
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah lantas menyebut Pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Baca Juga
Dirut Inalum dan Mandiri Jadi Wamen BUMN, Erick Thohir Dikasih 2 Pembantu
"Yang dimaksud dengan wamen, dalam Penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," ujar alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Iqbal menyebut ada di antara wamen tersebut bukan berasal dari pejabat karier. Seharusnya, seperti mantan direktur jenderal (dirjen), sekretaris jenderal (sekjen) kementerian, deputi atau eselon 1 yang memang aparatur sipil negara (pimpinan tinggi utama/madya) yang mendapatkan promosi.
Ia lantas mencontohkan Prof. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Ph.D. sebagai Wakil Menteri Agama periode 2011—2014, kemudian Prof. Dr. Mardiasmo, M.B.A., Akt. sebagai Wakil Menteri Keuangan yang dilantik pada tanggal 27 Oktober 2014. Sebelumnya, Mardiasmo sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Baca Juga
Wamen dari PSI 'Gercep' Petakan Konflik Tanah, Grace: Surya Tjandra Paket Komplit
"Meskipun hak prerogatif Presiden, semestinya jangan melanggar undang-undang. Jangan sampai ada pandangan hidup bernegara, kok, terkesan main-main," pungkasnya. (*)