Politikus DPR Ingatkan MK Tidak Main Mata Sidangkan Perkara Pilkada
Ilustrasi Sidang MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hingga Senin pukul 17.50 WIB, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK, baik secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.
Semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
"Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya.
Baca juga:
KPU Sumut Tetapkan Paslon Bobby-Surya Unggul di Pilkada dengan 3.645.611 Suara
MK, kata ia, harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan Pilkada, jangan ada perkara yang ditutup-tutupi.
"Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan," katanya.
Ia juga meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.
"Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024