Polisi Yakin Ada Banyak Korban Perkosaan oleh Dokter di RSHS Bandung, Minta Segera Lapor
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com- Aksi pelecehan seksual atau perkoasaan yang dilakukan oleh dokter PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung diduga memakan banyak korban.
Polda Jawa Barat mengungkapkan, dua pasien lainnya kini menjadi korban kebejatan pelaku, meskipun laporan resmi dari kedua korban tersebut belum diterima.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan, mengonfirmasi penambahan jumlah korban ini. Selain FH (21) dua korban lain yang merupakan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, juga terlibat dalam insiden tersebut.
"Jadi yang dua masih di rumah sakit (laporannya) belum kita periksa. Keterangan dari rumah sakit," jelas Surawan kepada wartawan di Bandung dikutip Kamis (10/4).
Baca juga:
Dokter Pemerkosa di RSHS Dicabut Izin Praktiknya
Surawan menegaskan, dua korban tambahan ini bukanlah keluarga pasien, berbeda dengan korban FH, meskipun pengalaman yang dialami oleh kedua korban ini hampir serupa dengan yang dialami FH.
Pihak kepolisian kini terus mendorong korban lainnya untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan lebih lanjut.
"Kami mendorong mereka untuk datang dan memberikan keterangan," katanya.
Ia menegaskan, investigasi terus berlanjut, petugas berharap kedua korban tambahan tersebut segera datang untuk memberikan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya. Pelaku ditangkap di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, dokter tersebut melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila