Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Juli 2021
Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo

Kerumunan PKL saat PPKM Darurat di Solo. (Foto: MP/ Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah tindaklanjuti adanya kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP Solo, Jawa Tengah. Kasus itu terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban PKL Pasar Klitikan Notoharjo, Solo, yang nekat berjualan dan berkerumun saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (4/7)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy membenarkan telah menerima laporan dari Satpol PP Solo terlait dugaan intimidasi saat bertugas melakukan penertiban PPKM Daurat. Ia mengaku Polda Jawa Tengah sedang tindaklanjut penyelidikan itu setelah resmi mendapatkan laporan.

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Bisa Sidang di Tempat

"Kami telah melaksanakan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal, Salasa (6/7).

Dikatakannya, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Saksi ahli tersebut meliputi ahli pidana dan ahli bahasa.

"Sudah ada tiga orang anggota Satpol PP yang kita periksa sebagai saksi. Kami juga mempelajari video viral melibatkan Satpol PP yang diduga diintimidasi ratusan PKL," katanya.

Dari komunitas paguyuban pedagang, kata dia, juga ada yang dijadikan saksi. Demikian halnya masyarakat yang mengetahui kejadian itu juga dijadikan sebagai saksi.

Kerumunan PKL di Solo. (Foto: MP/Ismail)
Kerumunan PKL di Solo. (Foto: MP/Ismail)

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," papar dia.

Polda Jawa Tengah, kata dia, masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP. Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Anies Jamin Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Aman

#PPKM Darurat #PPKM #Solo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Pemkot Solo melakukan kontrol supaya anak-anak bisa mengambil sisi positifnya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Memberikan perlindungan tidak hanya bagi hewan, tetapi juga bagi pemiliknya dan seluruh warga Solo dari potensi penyebaran rabies.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia
Tahun ini merupakan pelaksanaan SIPA ke-17.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia
Bagikan