Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Juli 2021
Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo

Kerumunan PKL saat PPKM Darurat di Solo. (Foto: MP/ Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah tindaklanjuti adanya kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP Solo, Jawa Tengah. Kasus itu terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban PKL Pasar Klitikan Notoharjo, Solo, yang nekat berjualan dan berkerumun saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (4/7)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy membenarkan telah menerima laporan dari Satpol PP Solo terlait dugaan intimidasi saat bertugas melakukan penertiban PPKM Daurat. Ia mengaku Polda Jawa Tengah sedang tindaklanjut penyelidikan itu setelah resmi mendapatkan laporan.

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Bisa Sidang di Tempat

"Kami telah melaksanakan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal, Salasa (6/7).

Dikatakannya, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Saksi ahli tersebut meliputi ahli pidana dan ahli bahasa.

"Sudah ada tiga orang anggota Satpol PP yang kita periksa sebagai saksi. Kami juga mempelajari video viral melibatkan Satpol PP yang diduga diintimidasi ratusan PKL," katanya.

Dari komunitas paguyuban pedagang, kata dia, juga ada yang dijadikan saksi. Demikian halnya masyarakat yang mengetahui kejadian itu juga dijadikan sebagai saksi.

Kerumunan PKL di Solo. (Foto: MP/Ismail)
Kerumunan PKL di Solo. (Foto: MP/Ismail)

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," papar dia.

Polda Jawa Tengah, kata dia, masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP. Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Anies Jamin Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Aman

#PPKM Darurat #PPKM #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Hal itu terjadi akibat tingginya belanja pegawai yang menggerus APBD.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Indonesia
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Rumah bersejarah ini memiliki nilai historis yang penting dan layak dilestarikan sebagai bagian dari identitas Kota Surakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Indonesia
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Selain membantu mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 300 lapangan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Indonesia
Ratusan Siswa SDII 'Standar Cambridge' Solo Keracunan MBG, SPPG Yayasan Al Abidin Ditutup 
108 siswa SDII Al Abidin Solo keracunan massal. SPPG Yayasan Al Abidin ditutup sementara
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Ratusan Siswa SDII 'Standar Cambridge' Solo Keracunan MBG, SPPG Yayasan Al Abidin Ditutup 
Indonesia
Tepis Isu Pagar Tinggi Mal Antisipasi Potensi Rusuh, Manajemen: Pakuwon Itu Bukan Peramal
Direktur Marketing Pakuwon Sutandi menegaskan pembangunan pagar sekliling mal bukan ramalan ancaman, melainkan penataan akses.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Tepis Isu Pagar Tinggi Mal Antisipasi Potensi Rusuh, Manajemen: Pakuwon Itu Bukan Peramal
Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Bagikan