Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Juli 2021
Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo

Kerumunan PKL saat PPKM Darurat di Solo. (Foto: MP/ Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah tindaklanjuti adanya kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP Solo, Jawa Tengah. Kasus itu terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban PKL Pasar Klitikan Notoharjo, Solo, yang nekat berjualan dan berkerumun saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (4/7)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy membenarkan telah menerima laporan dari Satpol PP Solo terlait dugaan intimidasi saat bertugas melakukan penertiban PPKM Daurat. Ia mengaku Polda Jawa Tengah sedang tindaklanjut penyelidikan itu setelah resmi mendapatkan laporan.

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Bisa Sidang di Tempat

"Kami telah melaksanakan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal, Salasa (6/7).

Dikatakannya, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Saksi ahli tersebut meliputi ahli pidana dan ahli bahasa.

"Sudah ada tiga orang anggota Satpol PP yang kita periksa sebagai saksi. Kami juga mempelajari video viral melibatkan Satpol PP yang diduga diintimidasi ratusan PKL," katanya.

Dari komunitas paguyuban pedagang, kata dia, juga ada yang dijadikan saksi. Demikian halnya masyarakat yang mengetahui kejadian itu juga dijadikan sebagai saksi.

Kerumunan PKL di Solo. (Foto: MP/Ismail)
Kerumunan PKL di Solo. (Foto: MP/Ismail)

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," papar dia.

Polda Jawa Tengah, kata dia, masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP. Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Anies Jamin Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Aman

#PPKM Darurat #PPKM #Solo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan