Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo
Kerumunan PKL saat PPKM Darurat di Solo. (Foto: MP/ Ismail)
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah tindaklanjuti adanya kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP Solo, Jawa Tengah. Kasus itu terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban PKL Pasar Klitikan Notoharjo, Solo, yang nekat berjualan dan berkerumun saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (4/7)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy membenarkan telah menerima laporan dari Satpol PP Solo terlait dugaan intimidasi saat bertugas melakukan penertiban PPKM Daurat. Ia mengaku Polda Jawa Tengah sedang tindaklanjut penyelidikan itu setelah resmi mendapatkan laporan.
Baca Juga:
Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Bisa Sidang di Tempat
"Kami telah melaksanakan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal, Salasa (6/7).
Dikatakannya, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Saksi ahli tersebut meliputi ahli pidana dan ahli bahasa.
"Sudah ada tiga orang anggota Satpol PP yang kita periksa sebagai saksi. Kami juga mempelajari video viral melibatkan Satpol PP yang diduga diintimidasi ratusan PKL," katanya.
Dari komunitas paguyuban pedagang, kata dia, juga ada yang dijadikan saksi. Demikian halnya masyarakat yang mengetahui kejadian itu juga dijadikan sebagai saksi.
"Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," papar dia.
Polda Jawa Tengah, kata dia, masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP. Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Anies Jamin Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Aman
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Pelawak Kirun Menangis kala Melayat ke Rumah Duka Ki Anom Suroto
Legenda Wayang Tanah Air Anom Suroto Meninggal, Kiprah Mendalang hingga Keliling Dunia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi