Polisi Upayakan Mediasi Pasca Terjadi Keributan di Keraton Solo

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 24 Desember 2022
Polisi Upayakan Mediasi Pasca Terjadi Keributan di Keraton Solo

Keraton Kasunanan Surakarta. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konflik Keraton Kasunanan Solo kembali memanas. Kali ini terjadi keributan di dalam Keraton Solo antara Lembaga Dewan Adat (LDA) dan keluarga Keraton Surakarta, Jumat (23/12) pukul 23.00 WIB.

Kericuhan terjadi diduga karena adanya pihak yang memaksa mengunci Kamandungan atau akses pintu masuk Keraton Surakarta.

Baca Juga:

Satu Lagi Kerbau Keramat Milik Keraton Solo Mati

Putri kedua Sri Susuhunan Pakubuwana XIII, GRAY Devi Lelyana Dewi, mengaku mengalami luka atas kejadian itu saat puluhan orang memaksa menutup akses pintu masuk Keraton Surakarta.

"Tiba-tiba sekitar 50 orang mau masuk, mengunci pintu Kamandungan. Terus dicegah sama keponakan saya, dipukuli terus dan ditodong pistol," kata Devi.

Tak hanya itu, Gusti Devi juga mengaku mengalami luka memar di tangannya saat mencoba melawan penutupan akses masuk tersebut. Saat kejadian, Gusti Devi yang berada di dalam mencoba menahan pintu Jolotundo agar tidak dikunci.

"Tangan saya, dipukul pakai bambu pas melepaskan kawat. Ini saya mau visum" katanya.

Baca Juga:

Wamen Angela Tanoesoedibjo Pingsan di Keraton Solo, Gibran Ikut Panik

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan itu langsung menerjunkan anggota serta datang ke lokasi untuk memastikan situasi aman.

"Tadi saya di sini ada keributan antara siapa dengan siapa kita juga belum paham keributannya," kata Iwan.

Ia mengaku masih melakukan penyelidikan Pihaknya juga masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

"Beberapa anggota datang ke sini untuk memastikan bahwa kondisi Keraton baik-baik saja. Kami juga masih berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak," katanya.

Dia menambahkan untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, personel kepolisian masih berjaga di kawasan Keraton Surakarta Jawa Tengah. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Jokowi Kurban Sapi Seberat 837 Kg di Masjid Agung Keraton Solo

#Keraton Solo #Kasunanan Surakarta #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Surat Keputusan Pelaksana Tugas Raja Keraton Surakarta dinilai mencederai hukum adat dan tatanan tradisi Keraton Surakarta Hadiningrat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan alasan pemerintah ikut turun tangan dalam menangani konflik Keraton Solo.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan dalam hal ini Tedjowulan berperan sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab Keraton Surakarta.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Indonesia
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
SK tersebut menjadikan Tedjowulan sebagai pelaksana Keraton dalam revitalisasi hingga pemerintahan sementara pengelolaan Keraton Surakarta.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Indonesia
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta di Pasar Klewer.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Bagikan