Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras

Jonathan Frizzy tersandung kasus narkoba vape. (Foto: Instagram/ijonkfrizzy)
Merahputih.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan tes urine terhadap aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Ijonk negatif dari semua jenis narkoba.
"Negatif (semua jenis narkoba)," ucap Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu (7/5).
Penetapan Ijonk sebagai tersangka didasari oleh kasus dugaan peredaran vape yang mengandung etomidate, sebuah zat yang termasuk dalam golongan obat keras. AKP Michael menjelaskan bahwa tes urine dilakukan sebelum dan sesudah Ijonk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Meskipun telah berstatus tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, ia dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala. AKP Michael menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Ijonk pasca-operasi dan juga karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Ijonk sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (5/5) dan berlangsung dari siang hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, AKP Michael mengungkapkan bahwa Ijonk diduga telah enam kali mendistribusikan vape berisi obat keras tersebut di Indonesia sejak tahun 2024, dengan sumber barang dari Thailand dan Malaysia.
Baca juga:
Penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan setelah penangkapan tiga tersangka lain, yaitu BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
