Polisi Tolong Ingat, Kemenkop Utamakan Sosialisasi Izin Edar UMKM Bukan Ditangkap

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Oktober 2021
Polisi Tolong Ingat, Kemenkop Utamakan Sosialisasi Izin Edar UMKM Bukan Ditangkap

Ilustrasi pelaku UMKM masakan rumahan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Polri akhirnya sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan, ketimbang jalur hukum melalui proses pemidanaan ataupun penangkapan.

Kesepakatan ini merupakan respons atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan kepolisian.

Baca Juga:

Panggil UMKM Makanan dan Minuman ke Kantor, Polisi Bantah Lakukan Pemeriksaan

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja sama KemenkopUKM Henra Saragih, di Kantor Mabes Polri dalam keterangannya, Jakarta, ditulis Rabu (20/10).

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Jakarta, Rabu (20/10). ANTARA/HO-KemenkopUKM
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Jakarta, Rabu (20/10). ANTARA/HO-KemenkopUKM

Dalam pertemuan itu, kembali ditegaskan nota kesepahaman (MoU) sebelumnya antara KemenkopUKM dengan Polri tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi agar para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan pada pembinaan, bukan penangkapan. MoU akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis dari kedua belah pihak.

"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait perizinan-perizinan yang diperlukan," tutur Henra, dilansir Antara.

Setelah adanya PKS, Polri disebut akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. Perjanjian tersebut akan menjadi dasar untuk sosialisasi bersama KemenkopUKM, Polri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Pelaku UMK dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota terkait izin edar.

Baca Juga:

Mayoritas Pelaku UMKM Ingin Memilih Bikin Produk Ramah Lingkungan

Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta yang tak diizinkan mendapatkan SPP-IRT sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT.

“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” tutup Hendra.

Tangkapan layar UMKM dipanggi Polisi.
Tangkapan layar pelaku UMKM dipanggil Polisi. (Twitter)

Sebelumnya ada unggahan di media sosial, Twitter, dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam di penjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). (*)

Baca Juga:

Pelaku UMKM Kini Bisa Konsultasi Bisnis dengan Mentor

#UMKM #Kelalaian Polisi #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Bagikan